Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, hingga penghasilan dari luar negeri.
PPh merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan subjek dan objek pajaknya. Berikut penjelasan singkatnya:
PPh Pasal 21
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh karyawan.
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut atas kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti penjualan hasil tambang, bahan bakar, dan lainnya.
PPh Pasal 23
Dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa tertentu yang diterima wajib pajak dalam negeri.
PPh Pasal 25
Angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
PPh Pasal 26
Pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia.
PPh Pasal 29
Pajak kurang bayar yang muncul di SPT Tahunan (jika PPh terutang lebih besar dari kredit pajak).
PPh Final
Jenis pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan, seperti pajak UMKM 0,5% dan pajak sewa tanah/bangunan 10%.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi

Berikut tarif PPh orang pribadi terbaru sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 2021 yang berlaku mulai tahun pajak 2022:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif PPh |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)
Berikut contoh perhitungan sederhana untuk karyawan tetap:
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp10.000.000
- Status: TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan)
- Biaya jabatan: 5% dari gaji (maks. Rp500.000/bulan)
- PTKP: Rp54.000.000 per tahun
Langkah Perhitungan:
- Gaji setahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
- Biaya jabatan = 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
- Penghasilan neto setahun = Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
- PPh terutang:
- 5% dari Rp60.000.000 = Rp3.000.000/tahun
- Atau Rp250.000/bulan
Cara Menghitung PPh untuk Badan Usaha
Tarif umum PPh Badan saat ini adalah 22% dari laba kena pajak. Contohnya:
- Laba bersih perusahaan: Rp1.000.000.000
- PPh terutang: 22% x Rp1.000.000.000 = Rp220.000.000
Jika badan usaha UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar, maka bisa menggunakan PPh Final 0,5% dari omzet.
Tips Mengelola Pajak Penghasilan dengan Baik
Agar kewajiban perpajakan berjalan lancar, penting bagi wajib pajak untuk menyimpan seluruh bukti potong dan dokumen transaksi dengan rapi. Hal ini mempermudah saat melakukan pelaporan atau jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk klarifikasi. Jika merasa kesulitan menghitung atau melaporkan pajak secara mandiri, tidak ada salahnya memanfaatkan bantuan aplikasi perpajakan atau berkonsultasi dengan profesional pajak.
Selain itu, manfaatkan juga fasilitas insentif atau pengurangan pajak yang tersedia agar beban pajak bisa lebih ringan. Yang tak kalah penting, jangan menunda pelaporan pajak. Semakin cepat dilaporkan, semakin kecil risiko terkena denda atau bunga keterlambatan yang bisa merugikan.