Paket untuk perusahaan Anda?
Pilih dan bandingkan perbedaan antar paket yang cocok untuk usaha Anda.
Fitur | Starter | Compliance | Enterprise |
Kelola data personalia dan remunerasi | |||
Kelola data dan laporan absensi karyawan | |||
Kelola data dan laporan lembur karyawan | |||
Kelola data dan laporan BPJS Ketenagakerjaan | |||
Kelola data dan laporan BPJS Kesehatan | |||
Kalkulator pajak | |||
Kelola perhitungan PPh 21 karyawan (Pegawai tetap) | |||
Form SPT 1721, Form SPT 1721 A1, Form SPT 1721 I | |||
Setup komponen gaji yang sama ke beberapa karyawan sekaligus | |||
Edit Tunjangan / Potongan (upload/download/reset) | |||
Edit SSP | |||
Export SPT to CSV | |||
Konfigurasi roles & permission pengguna | |||
Reset | |||
Delete data | |||
Backup restore | |||
ePayslip | |||
Kelola perhitungan PPh 21 karyawan (semua Kode Objek Pajak) | |||
Form SPT 1721 II, III, IV, V, VI, VII | |||
Dashboard | |||
Edit SPT 1721 A1 | |||
Edit daftar biaya | |||
Export SPT to Excel | |||
Export import data karyawan | |||
Base on Cloud | |||
Penambahan Karyawan | |||
Penambahan user | |||
Penambahan NPWP Perusahaan/Cabang | |||
Default Jumlah NPWP / Perusahaan | 1 | 1 | 1 |
Default Jumlah User | 1 | 1 | 1 |
Min. Penggunaan | 12 bulan | 12 bulan | 12 bulan |
Coba Demo | Hubungi Sales | Hubungi Sales |
Perbandingan Umum
Fitur TaxCalc | Starter | Compliance | Enterprise |
TaxCalc dirancang tanpa harus ada training, User dapat langsung menggunakan semua fitur yang ada di dalam sistem hanya dengan mengenal penggunaan Ms. Windows. |
|||
TaxCalc memiliki kemampuan secara komprehensif untuk menghitung segala keperluan di PPh Pasal 21. Dari proses pengisian master data hingga mengeluarkan/mencetak laporan atau form PPh 21 dari pemerintah yang diperlukan. |
|||
TaxCalc dirancang untuk penggunaan yang lebih intensif dalam menangani segala kebutuhan pengajian dan masalah pajak di dalam perusahaan. Penanganan jenis komponen gaji, multi-company, multi-currency, atau tipe gaji yang lebih kompleks hingga pada pembuatan laporan khusus. |
Perbandingan Menu
Menu TaxCalc | Starter | Compliance | Enterprise |
Setup Tabel User Login Digunakan untuk menambah User yang berhak masuk ke dalam sistem TaxCalc. Fasilitas ini juga dapat mengubah password dari sistem (password terdiri dari 10 digit dan dapat dikombinasikan dengan huruf, angka dan simbol). |
|||
Setup Tabel Master Komponen Digunakan untuk mengisi data master dari komponen-komponen gaji yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dimana setiap komponen gaji disesuaikan dengan Ref. Form SPT 1721-A1 yang ada (dapat berupa komponen pendapatan atau komponen potongan). |
|||
Setup Tabel Master Currency Digunakan untuk mengatur kode mata uang yang digunakan dalam proses penggajian dalam perusahaan. Master currency juga berfungsi untuk mengkonversi mata uang asing ke dalam nilai rupiah dengan menggunakan rate/kurs pemerintah yang diatur pada setiap bulannya. |
|||
Setup Tabel Header Laporan Digunakan untuk menampilkan header-header dalam laporan dari masing-masing master komponen yang digunakan oleh perusahaan sesuai dengan kolom yang tersedia. Sistem TaxCalc menyediakan maksimal 18 kolom pendapatan dan 18 kolom potongan. |
|||
Setup Tabel Divisi Digunakan untuk mengisi data divisi yang ada di dalam perusahaan. Data divisi ini nantinya digunakan untuk mengelompokkan karyawan-karyawan yang ada di perusahaan serta mengelompokkan laporan-laporan yang memerlukan filter divisi. |
|||
Setup Tabel Departemen Digunakan untuk mengisi data departemen yang ada di dalam perusahaan. Data departemen ini nantinya digunakan untuk mengelompokkan karyawan-karyawan yang ada di perusahaan serta mengelompokkan laporan-laporan yang memerlukan filter departemen. |
|||
Setup Tabel Seksi Digunakan untuk mengisi data seksi yang ada di dalam perusahaan. Data seksi ini nantinya digunakan untuk mengelompokkan karyawan-karyawan yang ada di perusahaan serta mengelompokkan laporan-laporan yang memerlukan filter seksi. |
|||
Setup Tabel Sub Seksi Digunakan untuk mengisi data sub seksi yang ada di dalam perusahaan. Data sub seksi ini nantinya digunakan untuk mengelompokkan karyawan-karyawan yang ada di perusahaan serta mengelompokkan laporan-laporan yang memerlukan filter sub seksi. |
|||
Setup JAMSOSTEK (Khusus untuk Tahun Takwim sebelum 2015) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sebelum tahun 2015 (tidak termasuk tahun takwim 2015). Setup ini untuk menentukan persentase JKK, JPK, JKM, dan JHT baik yang dibayar perusahaan maupun karyawan. Persentase ini digunakan untuk perhitungan Jamsostek pada komponen gaji dengan Ref. R12 atau R05. Perhitungan dilakukan dengan menekan tombol SET JAMSOSTEK pada komponen SPT (JHT & JHTS). |
|||
Setup BPJS Ketenagakerjaan (Khusus untuk Tahun Takwim sesudah 2014) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sesudah tahun 2014 (dimulai pada tahun takwim 2015). Setup ini untuk menentukan persentase dari masing-masing jenis BPJS Ketenagakerjaan yang ada seperti JKK, JPK, JKM, JHT, dan JP. Persentase ini digunakan untuk perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada komponen gaji dengan Ref. R12 atau R05. 1. Starter, perhitungan dilakukan dengan menekan tombol SET BPJS-TK, SET BPJS-JP, SET LESS BPJS-TK dan SET LESS BPJS-JP pada komponen SPT. 2. Compliance dan Enterprise, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua jenis perhitungan. Anda dapat memilih salah satu dari jenis perhitungan tersebut sesuai dengan perhitungan yang diterapkan di perusahaan Anda. Jenis perhitungan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Perhitungan pertama yaitu apabila Anda menginginkan perhitungan setiap komponen BPJS Ketenagakerjaan secara detail baik yang dikenakan potongan PPh 21 ataupun yang tidak dikenakan potongan PPh 21, sehingga pada laporan BPJS Ketenagakerjaan semua persentase akan dimunculkan. Perhitungan dilakukan dengan menekan tombol Set JKK, Set JPK, Set JKM, Set JHT, Set JP pada komponen SPT. 2. Perhitungan kedua yaitu apabila Anda menginginkan perhitungan dari jumlah total Keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan (JKK,JKM,JPK,dan JHT) serta JP yang hanya dikenakan potongan PPh 21 saja sehingga pada laporan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan ditampilkan rincian JKK,JKM,JPK, dan JHT-nya. Perhitungan dilakukan dengan menekan tombol Set Total BPJS-TK, Set LESS Total BPJS-TK, Set Total BPJS-JP, dan Set LESS Total BPJS-JP pada komponen SPT. |
|||
Setup BPJS Kesehatan (Khusus untuk Tahun Takwim sesudah 2014) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sesudah tahun 2014 (dimulai pada tahun takwim 2015). Setup ini untuk menentukan nilai persentase dan nilai maksimum dari masing-masing jenis BPJS Kesehatan yang berlaku pada tahun Takwim yang aktif sesuai dengan peraturan yang ada. Persentase ini digunakan untuk perhitungan BPJS Kesehatan pada komponen gaji dengan Ref. R05. Perhitungan dilakukan dengan menekan tombol Set Total BPJS Kesehatan, dan Set LESS BPJS Kesehatan pada komponen SPT. |
|||
Setup UMK (Khusus untuk Tahun Takwim sesudah 2014) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sesudah tahun 2014 (dimulai pada tahun takwim 2015). Setup ini untuk menentukan nilai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang disesuaikan dengan lokasi Perusahaan Anda. Nilai UMK ini nantinya akan digunakan sebagai nilai minimum dalam aturan perhitungan BPJS Kesehatan yang sewaktu-waktu dapat diubah setiap bulannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku dari pemerintah daerah setempat. |
|||
Setup Tabel Overtime Digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis perhitungan overtime/lembur pada masing-masing grup sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan. Apabila menggunakan default perhitungan standar dari pemerintah maka parameter yang digunakan adalah sesuai dengan ketetapan perkalian jam yang sudah diatur oleh pemerintah dalam Ketenagakerjaan. |
|||
Setup Pesangon Digunakan untuk menampilkan setup dari tarif pesangon yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. |
|||
Setup Komponen Gaji Digunakan untuk memberikan komponen pendapatan atau komponen potongan yang sama kepada beberapa karyawan sekaligus. |
|||
Setup Info Perusahaan Digunakan untuk menampilkan informasi mengenai data-data perusahaan yang ter-registrasi di dalam sistem TaxCalc, dimana nantinya akan digunakan untuk laporan pajak. |
|||
Information Center Digunakan untuk menampilkan informasi penting dari data master, data karyawan, proses transaksi gaji, proses kalkulasi pajak, laporan-laporan yang berkaitan dengan gaji dan pajak hingga pada export form SPT ke e-SPT. Jadi secara umum, form ini berisi kumpulan menu-menu yang akan rutin digunakan setiap bulannya untuk proses-proses tersebut. Terdapat perbedaan isi menu pada information center antara starter dengan compilance dan enterprise). |
|||
Data Master Karyawan Digunakan untuk mengisi data-data karyawan yang akan dihitung pajak PPh pasal 21 baik bulanan maupun tahunan. Data tersebut meliputi informasi pegawai, informasi penunjang, informasi bank, tunjangan harian maupun informasi lain. Terdapat perbedaan pilihan status karyawan dan tarif objek pajak yang bisa diakses/digunakan antara starter dengan compilance dan enterprise). |
|||
Edit Jumlah Hari Kerja Tenaga Kerja Lepas Digunakan untuk mengisi jumlah hari kerja bagi karyawan yang berstatus Tenaga Kerja Lepas yang nantinya akan digunakan dalam perhitungan pajak bagi karyawan tersebut. |
|||
Edit Tunjangan/Potongan Digunakan untuk mengisi besaran nilai tunjangan atau potongan yang diterima oleh setiap karyawan di dalam bulan yang diinginkan dengan cara mengisi nilainya secara langsung sesuai dengan komponen gaji dan karyawannya pada tabel yang disediakan atau dapat juga dengan cara meng-upload tunjangan atau potongan tersebut dari file Ms. Excel ke dalam sistem TaxCalc. |
|||
Edit Absensi dan Overtime Digunakan untuk mengisi jumlah absensi dan jumlah overtime/lembur dari karyawan berdasarkan data harian. Data dapat ditampilkan berdasarkan divisi, departemen, seksi, sub seksi, cost center dan overtime group. Terdapat kolom jumlah jam kerja lembur, status, paid/unpaid dan rasio pembayaran, dimana semuanya dapat diatur sesuai dengan keinginan atau kebutuhan User. |
|||
Posting Overtime dan Absensi Digunakan untuk melakukan kalkulasi data overtime/lembur dan absensi karyawan per periode, dimana hasil posting tersebut akan dikalkukasikan untuk kemudian dimasukkan ke dalam komponen gaji bagi karyawan yang mendapatkan overtime/lembur dan bagi karyawan yang absensinya dibayarkan atau dikurangkan. User dapat mengubah cut off perhitungan overtime dan besaran tunjangan kehadiran. |
|||
Grouping Karyawan Digunakan untuk melihat data karyawan yang masih aktif atau sudah tidak aktif berdasarkan login tahun takwimnya. Selain itu dapat digunakan juga untuk melihat daftar data karyawan dari departemen perusahaan yang terdaftar di dalam sistem. |
|||
Proses Recalculate Digunakan untuk menghitung ulang pajak karyawan jika terjadi perubahan pada data currency /uploading /konversi dari database lain. Proses ini disarankan dilakukan sebelum melakukan Proses SPT 1721-A1. |
|||
Proses SPT 1721 – A1 Digunakan untuk menghitung ulang pajak karyawan pada tahun takwim tersebut untuk dimasukkan ke dalam laporan Pajak pemerintah/SPT PPh 21. Tahapan yang dilakukan adalah mulai dari proses penghitungan pajak sampai dengan proses penyimpanan data. Proses ini diwajibkan untuk dilakukan sebelum mencetak SPT 1721 dan SSP. |
|||
Edit SPT 1721-A1 Digunakan untuk mengedit isi dari SPT 1721-A1 bagi pegawai yang ingin Anda ubah datanya, dengan cara mengisikan penghasilan bruto dan pengurangnya dan lakukan proses kalkulasi maka sistem akan secara otomatis mengkalkulasi nilai PPh 21 sesuai dengan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak. |
|||
Edit SPT 1770 – I Digunakan untuk menampilkan data-data wajib Pajak yang mempunyai NPWP Pribadi dimana data ini dihasilkan dari data karyawan yang ada. User dapat menginput Bagian A yaitu penghasilan netto dalam negeri dari usaha pekerjaan bebas, Bagian B yaitu penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, Bagian C yaitu penghasilan netto dalam negeri lainnya (tidak termasuk final). Bagian B akan terisi secara otomatis oleh sistem, kemudian bagian yang lain dapat diisi oleh karyawan sehingga dapat disesuaikan dengan keperluan karyawan. Ini sangat diperlukan apabila ada direksi yang memerlukan pengisian, sehingga Anda dapat mengunakan fasilitas ini. |
|||
Surat Setoran Pajak (SSP) Digunakan untuk menampilkan jumlah aktual pajak yang akan disetorkan ke KPP melalui SSP sesuai dengan periode/masanya. Sebelum masuk ke dalam menu ini, diharapkan melakukan Proses SPT 1721-A1 agar data yang dimasukkan dapat diproses terlebih dahulu dan menghasilkan kalkulasi pajak bulan/masa yang bersangkutan. Angka pada kolom ‘jumlah dibayar’ akan muncul pada laporan dan form SSP. |
|||
Daftar Biaya Digunakan untuk mengisi besaran biaya yang dikeluarkan perusahaan. Biaya tersebut berupa biaya gaji, biaya transportasi, biaya penyusutan, biaya sewa, biaya bunga pinjaman, biaya sehubungan dengan jasa, biaya piutang tak tertagih, biaya pemasaran, biaya royalti, dan biaya lainnya. Daftar biaya ini nantinya digunakan dalam pelaporan SPT 1721-V. |
|||
Export Form SPT Digunakan untuk melakukan export dalam bentuk file Ms. Excel atau CSV, dimana terdapat pilihan file-file SPT FINAL atau TIDAK FINAL, SSP, Daftar Biaya dan beberapa file lainnya yang sesuai dengan e-SPT yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Di dalam Compliance hanya dapat melakukan export dalam bentuk file CSV sedangkan pada Enterprise bisa keduanya |
|||
Dashboard Digunakan untuk melihat grafik perbandingan seperti jumlah karyawan, kepesertaan karyawan, umur, pendidikan, gaji, pajak, dan lain-lain yang dapat di-filter berdasarkan divisi, departemen, seksi atau sub seksi. Selain itu terdapat juga dashboard perkembangan ekonomi karyawan di perusahaan. |
|||
Laporan Slip Gaji Digunakan untuk mencetak slip gaji karyawan. Tersedia beberapa tipe slip gaji sbb : 1. Starter; Slip gaji short dan Long, Slip Gaji multi currency 2. Compliance dan Enterprise; Slip Gaji Short (semua komponen gaji karyawan yang didapatkan dimunculkan, hanya komponen gaji dipilih saja yang dimunculkan), Slip Gaji Long (semua komponen gaji karyawan yang didapatkan dimunculkan, hanya komponen gaji dipilih saja yang dimunculkan), Slip Gaji multi currency |
|||
Laporan Slip gaji (send email) Digunakan untuk mengirimkan slip gaji karyawan melalui email secara otomatis. |
|||
Laporan Summary Payslip Digunakan untuk mencetak detail komponen pendapatan, potongan dan THP. Laporan Summary payslip dapat di-export ke dalam Ms. Excel. Isi dari komponen tersebut sebelumnya sudah diatur pada menu Setup Tabel Master Komponen dan Setup Tabel Header Laporan. Terdapat beberapa jenis laporan summary payslip sbb : 1. Starter; 12 kolom dan 18 kolom (short) 2. Compliance dan Enterprise; 12 kolom, 18 kolom (short), 18 kolom (long versi a), dan 18 kolom (long versi b) |
|||
Laporan Proyeksi JAMSOSTEK (Khusus untuk Tahun Takwim sebelum 2015) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sebelum tahun 2015 (tidak termasuk tahun takwim 2015). Laporan ini digunakan untuk mencetak laporan proyeksi jamsostek (JKK, JKM, JHT, JPK) yang seharusnya dibayarkan perusahaan dan karyawan berdasarkan upah karyawan dan persentase yang telah diatur pada Setup Jamsostek. |
|||
Laporan Proyeksi BPJS Ketenagakerjaan (Khusus untuk Tahun Takwim sesudah 2014) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sesudah tahun 2014 (dimulai pada tahun takwim 2015). Laporan ini digunakan untuk mencetak laporan proyeksi BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JPK, JP) yang seharusnya dibayarkan perusahaan dan karyawan berdasarkan upah karyawan dan persentase yang telah diatur pada Setup BPJS Ketenagakerjaan. |
|||
Laporan Proyeksi BPJS Kesehatan (Khusus untuk Tahun Takwim sesudah 2014) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sesudah tahun 2014 (dimulai pada tahun takwim 2015). Laporan ini digunakan untuk mencetak laporan proyeksi BPJS Kesehatan yang seharusnya dibayarkan perusahaan dan karyawan berdasarkan upah karyawan dan persentase yang telah diatur pada Setup BPJS Kesehatan. |
|||
Laporan BPJS Ketenagakerjaan (Khusus untuk Tahun Takwim sesudah 2014) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sesudah tahun 2014 (dimulai pada tahun takwim 2015). Laporan ini digunakan untuk mencetak laporan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JPK, JP) baik bulanan maupun tahunan. |
|||
Laporan BPJS Kesehatan (Khusus untuk Tahun Takwim sesudah 2014) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sesudah tahun 2014 (dimulai pada tahun takwim 2015). Laporan ini digunakan untuk mencetak laporan BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan dan karyawan baik bulanan maupun tahunan. |
|||
Laporan Rekapitulasi BPJS (Khusus untuk Tahun Takwim sesudah 2014) Digunakan hanya untuk masa tahun takwin sesudah tahun 2014 (dimulai pada tahun takwim 2015). Laporan ini terdiri dari dua macam laporan yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. |
|||
Laporan Pendapatan Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi komponen pendapatan yang diperoleh masing-masing karyawan. Laporan dicetak berdasarkan bulanan atau tahunan sesuai dengan departemen masing-masing. |
|||
Laporan Potongan Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi komponen potongan yang diperoleh masing-masing karyawan. Laporan dicetak berdasarkan bulanan atau tahunan sesuai dengan departemen masing-masing. |
|||
Laporan Pendapatan dan Potongan Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi total dari komponen pendapatan dan komponen potongan hingga menghasilkan angka total yang harus dibayarkan perusahaan ke karyawan. |
|||
Laporan Bank Transfer Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi total THP yang akan ditransfer ke bank masing-masing karyawan. |
|||
Laporan Overtime Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi data overtime atau lembur karyawan. Dibagi menjadi 2 laporan yaitu detail dan summary. |
|||
Laporan Absensi Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi daftar absensi karyawan. |
|||
Laporan Komponen Pendapatan Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi list komponen gaji karyawan. Dibagi menjadi 2 laporan yaitu bulanan dan tahunan. |
|||
Laporan Penghasilan Pegawai dan PPh 21 Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi data gaji pokok, tunjangan karyawan, tunjangan pajak, pendapatan kotor, potongan PPh 21, iuran, pendapatan bersih sampai dengan total dibayar. |
|||
Laporan Komparatif Pendapatan Pegawai Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi data komparatif penghasilan karyawan sehingga diketahui persentase perubahan THP-nya. Komparatif dilakukan dengan membandingkan pendapatan atau penghasilan berdasarkan bulan yang dipilih. |
|||
Laporan Surat Setoran Pajak Digunakan untuk mencetak laporan Pajak yang sudah dan belum disetor sehingga dapat diketahui kekurangan atau kelebihan pembayaran pajaknya. Laporan akan menampilkan jumlah aktual yang harus dibayar, jumlah yang dibayar dan hutang pajaknya. |
|||
Laporan Form Surat Setoran Pajak Digunakan untuk mencetak laporan Surat Setoran Pajak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dimana isinya adalah jumlah Pajak yang harus disetorkan berdasarkan kalkukasi dari komponen pajak yang dikenakan pada karyawan yang sebelumnya sudah diisi pada menu Edit Surat Setoran Pajak (SSP). |
|||
Laporan Form SPT Digunakan untuk mencetak form-form SPT yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan status karyawan di perusahaan. Form terdiri dari SPT Induk, SPT 1721, SPT 1721-A, SPT 1721-A1, SPT 1721-I, SPT 1721-II, SPT 1721-III, SPT 1721-IV, SPT 1721-V, SPT 1721-VI, SPT 1721-VII, SPT 1721-T. 1. Starter; – 2. Compliance ; SPT 1721, SPT 1721-A1, SPT 1721-I 3. Enterprise; SPT Induk, SPT 1721, SPT 1721-A, SPT 1721-A1, SPT 1721-I, SPT 1721-II, SPT 1721-III, SPT 1721-IV, SPT 1721-V, SPT 1721-VI, SPT 1721-VII, SPT 1721-T. |
|||
Laporan Rekapitulasi SPT 1721-A1 Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi pendapatan regular dan non regular serta iuran berdasarkan masing-masing karyawan dalam masa bulanan atau tahunan. |
|||
Laporan Rekapitulasi Pendapatan Tahunan Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi total pendapatan, tunjangan pajak, net salary, total potongan dan THP selama satu tahun takwim. |
|||
Laporan Listing Pegawai Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi daftar pegawai ditahun takwim terpilih. Terdapat perbedaan pilihan menu antara starter, compliance dan enterprise. |
|||
Laporan Biodata Pegawai Digunakan untuk mencetak laporan yang berisi form biodata pegawai yang isinya diperoleh dari hasil isian pada menu Data Master Karyawan. Terdapat perbedaan pilihan menu antara starter, compliance dan enterprise. |
|||
Laporan Jumlah Hari Kerja Tenaga Kerja Lepas Digunakan untuk mencetak laporan mengenai jumlah hari kerja bagi karyawan yang berstatus Tenaga Kerja Lepas. |
|||
Backup data Digunakan sebagai fasilitas untuk menyimpan data sistem TaxCalc pada media lain. Tujuan dari backup data untuk menghindari kejadian yang tak terduga, seperti : kerusakan file, adanya virus pada sistem operasi, data terhapus secara sengaja maupun tidak sengaja, perangkat lunak atau perangkat keras rusak dan lain-lain. |
|||
Restore Data Digunakan untuk mengembalikan data dari hasil backup ke dalam sistem TaxCalc yang ter-install di dalam komputer Anda. |
|||
Export/Import Data Karyawan Digunakan untuk melakukan export master data karyawan dari database sistem TaxCalc ke dalam file Ms. Excel atau melakukan import master data karyawan dari file Ms. Excel ke dalam sistem TaxCalc. |
|||
Gross Up Calculator Digunakan untuk menghitung pendapatan gross pegawai dan total pajak yang harus dibayarkan baik bulanan maupun selama setahun. Dapat dihitung bila diketahui pendapatan netto-nya. 1. Starter dan Compliance; hanya dapat menghitung karyawan dengan status karyawan Pegawai tetap dengan tarif objek Pajak 1 Penghasilan yang diterima oleh pegawai Tetap. 2. Enterprise; dapat menghitung semua jenis status karyawan dan tarif objek Pajak yang sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak. |
|||
Yearly Tax Calculator Digunakan untuk menghitung total pajak (PPh 21) per-bulan atau per-tahun. Hanya dengan mengetahui Gross Income per-bulan atau per-tahun dan biaya iuran baik per-bulan maupun per-tahun. Anda dapat menghitung total pajak PPh 21 yang Anda tanggung dan total net penghasilan yang anda terima. 1. Starter dan Compliance; hanya dapat menghitung karyawan dengan status karyawan Pegawai tetap dengan tarif objek Pajak 1 Penghasilan yang diterima oleh pegawai Tetap. 2. Enterprise; dapat menghitung semua jenis status karyawan dan tarif objek Pajak yang sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak. |
|||
Reset Data Pegawai Digunakan untuk mengembalikan nilai pendapatan regular, non regular, iuran, serta PPh setiap karyawan menjadi nol (belum terisi apa-apa) seperti pada saat baru pertama kali program TaxCalc dijalankan. |
|||
Delete Data Digunakan untuk menghapus data-data tersimpan yang sudah Anda masukan secara keseluruhan. Ada pilihan tabel yang dapat User pilih dalam menghapus data secara keseluruhan. |
|||
Set Hak Akses Digunakan untuk menentukan level dan menu level serta mengizinkan atau tidak gaji dapat dilihat oleh User ID yang telah kita buat pada menu Setup Tabel User Login. Penambahan data hanya dapat dilakukan dengan pembelian langganan dengan jumlah user tertentu. |
|||
Set Menu Level Digunakan untuk mengatur menu-menu apa saja yang boleh diakses oleh User dengan level tertentu yang sudah diatur terlebih dahulu di menu Set Hak Akses. |
|||
Copy Data Tahun Lalu Digunakan untuk meng-copy atau menduplikasi data dari tahun yang telah kita pilih pada kolom duplikat data tahun ke tahun yang aktif pada saat ini. |
|||
Ganti Tahun Takwim Digunakan untuk mengganti tahun aktif pajak saat ini ke tahun aktif pajak lainnya tanpa melalui proses login kembali. Ganti tahun takwin nantinya akan menentukan pada tahun berapa Anda melakukan pemrosesan data. |