Pemerintah semakin serius menutup penghindaran pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 atau yang populer disebut PP 20/2026.
Selama ini, praktik penghindaran pajak UMKM sering dilakukan dengan cara bunching — memecah satu usaha besar menjadi beberapa perusahaan kecil agar tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%. Praktik ini dianggap tidak sehat karena mengurangi penerimaan negara dan merugikan pelaku usaha yang patuh.
Apa yang Diubah di PP 20/2026 untuk Atasi Penghindaran Pajak UMKM?
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah melakukan beberapa pengetatan penting:
- Tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, tapi lebih diperketat.
- Fasilitas ini hanya diberikan kepada orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
- CV, Firma, serta PT biasa tidak lagi bisa memanfaatkan skema UMKM.
- Penghitungan omzet dilakukan secara gabungan (termasuk suami-istri) supaya tidak ada celah pemecahan usaha.
Dengan pendekatan substance over form, DJP kini lebih mudah mendeteksi praktik penghindaran pajak UMKM dan memastikan aturan pajak berjalan lebih adil.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Bagi UMKM kecil yang asli, aturan ini justru memberikan kepastian dan kemudahan. Sedangkan bagi pengusaha yang selama ini memanfaatkan celah, mereka harus menyesuaikan diri dengan aturan yang lebih ketat.
Kesimpulan: PP 20/2026 menjadi langkah penting pemerintah dalam menutup penghindaran pajak UMKM sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan transparan di Indonesia.
Kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21?
Dari banyaknya regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya, TaxCalc adalah solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam masalah perhitungan dan pelaporan pajak secara lengkap, cepat dan akurat.