first-page

PP 20 Tahun 2026, Mengapa Badan Usaha Tidak Terbebani?

Badan Usaha

Banyak pelaku usaha sempat khawatir setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026. Tidak sedikit yang mengira badan usaha kini harus membayar pajak lebih besar karena tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Bahkan, muncul anggapan bahwa tarif pajak badan langsung melonjak menjadi 22%.

Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. PP 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pemerintah hanya mengubah ketentuan mengenai pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Bagi badan usaha, mekanisme penghitungan pajak tetap menggunakan aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Mengapa Muncul Anggapan Pajak Badan Naik?

Badan Usaha

Kesalahpahaman ini muncul karena banyak orang membandingkan tarif PPh Final UMKM 0,5% dengan tarif PPh Badan sebesar 22%. Sekilas memang terlihat jauh berbeda sehingga muncul anggapan bahwa beban pajak badan akan meningkat drastis.

Padahal, kedua tarif tersebut memiliki dasar penghitungan yang berbeda. PPh Final UMKM dihitung berdasarkan omzet, sedangkan PPh Badan dihitung dari Penghasilan Kena Pajak atau laba setelah dikurangi biaya yang diakui secara fiskal. Karena dasar penghitungan berbeda, angka 22% tidak bisa langsung dibandingkan dengan 0,5%.

Pajak Badan Dihitung dari Laba, Bukan Omzet

Inilah perbedaan yang paling sering terlewat.

Saat menghitung PPh Badan, perusahaan dapat mengurangi omzet dengan berbagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya operasional, gaji karyawan, sewa, hingga biaya lain yang memenuhi ketentuan perpajakan. Setelah memperoleh laba kena pajak, barulah tarif PPh Badan diterapkan.

Artinya, badan usaha tidak otomatis membayar pajak sebesar 22% dari seluruh omzet. Pajak hanya dikenakan atas laba yang benar-benar menjadi dasar pengenaan pajak.

Bagaimana Jika Perusahaan Mengalami Kerugian?

Banyak pelaku usaha juga khawatir tetap harus membayar pajak meskipun kondisi usahanya belum menghasilkan keuntungan. Faktanya, sistem perpajakan memberikan mekanisme yang berbeda.

Apabila perusahaan mengalami kerugian fiskal, maka PPh Badan yang terutang bisa menjadi nihil karena tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak. Selain itu, kerugian fiskal tersebut juga dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini membantu badan usaha mengelola kewajiban pajak ketika kondisi bisnis belum stabil.

Apa Tujuan PP 20 Tahun 2026?

Pemerintah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 untuk memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada wajib pajak yang memang menjadi sasaran kebijakan. Aturan ini juga mendorong pelaku usaha untuk membangun sistem pembukuan yang lebih baik seiring berkembangnya skala bisnis.

Dengan pembukuan yang tertata, badan usaha dapat menghitung laba secara lebih akurat sekaligus memanfaatkan biaya yang dapat menjadi pengurang pajak sesuai ketentuan. Langkah ini tidak hanya mendukung kepatuhan perpajakan, tetapi juga membantu perusahaan memahami kondisi keuangannya secara lebih baik.

Apa yang Perlu Dilakukan Badan Usaha?

Jika badan usaha tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM, bukan berarti beban pajaknya otomatis meningkat. Yang lebih penting adalah memastikan pencatatan keuangan dan pembukuan berjalan dengan baik agar penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan secara tepat.

Selain itu, pastikan seluruh biaya usaha yang memenuhi ketentuan tercatat dengan lengkap. Dengan administrasi yang rapi, perusahaan dapat menghitung kewajiban pajak secara akurat sekaligus menghindari kesalahan saat menyampaikan SPT Tahunan.

Perubahan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan bertujuan menambah beban pajak badan usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin mendorong sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran sekaligus mendukung pelaku usaha yang terus berkembang. Dengan memahami cara penghitungan pajak yang benar, badan usaha tidak perlu khawatir terhadap anggapan bahwa seluruh omzet akan langsung dikenai tarif 22%.

Setelah memahami perubahan aturan perpajakan bagi badan usaha, pastikan pengelolaan PPh Pasal 21 karyawan juga berjalan tanpa kendala. TaxCalc membantu menghitung PPh 21 secara otomatis, akurat, dan sesuai ketentuan sehingga proses payroll menjadi lebih praktis.