first-page

Norma Penghitungan

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/norma-penghitungan

 

NO.URUT KODE JENIS USAHA WAJIB PAJAK PERSEORANGAN
10 IBU KOTA PROP KOTA PROP LAINNYA DAERAH LAINNYA
  10000 PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN      
1. 11000 Pertanian tanaman pangan 15 15 15
2. 12111 Kelapa dan kelapa sawit 11.5 11 10
3. 12113 Kopi 11.5 11 10
4. 12131 Tembakau 11.5 11 10
5. 12132 Teh 11.5 11 10
6. 12141 Pertanian tanaman karet 11.5 11 10
7. 12161 Tebu 11.5 11 10
8. 12200 Pertanian tanaman lainnya      
    – Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman 11.5 11 10
9. 13000 Peternakan.      
    – Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha. 11 10 9
10. 14000 Jasa pertanian dan Peternakan.      
    – Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan , baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak. 25 25 24
11. 15000 Kehutanan dan penebanganhutan.      
    – Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya, dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. 16 16 16
12. 16000 Perburuan/ penangkapan dan pembiakan binatang liar.      
    – Meliputi usaha perburuan/ penangkapan binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga. 18 17 16
13. 17000 Perikan laut.      
    – Meliputi usaha penangkapan, pengambilan hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain. 25 23 22
14. 18300 Perikanan darat      
    – Meliputi usaha budidaya ikan, pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak. 25 23 22
           
  20000 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN      
15. 21100 Pertambangan batu bara.      
    – Meliputi usaha penambangan antrasit, batu bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam bentuk lain di tempat penambangan
16. 22000 Pertambangan minyak dan gas bumi      
    – Meliputi pengusaha sumur minyak dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di daerah produksi.
17. 23000 Pertambangan bijih logam.      
    – Meliputi usaha pertambangan yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan. Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut dengan segala cara.
18. 23210 Timah
19. 23220 Bauksit danAlumunium
20. 23230 Tembaga
21. 23240 Nikel
22. 25000 Penambangan dan penggalian garam      
    – Meliputi usaha penggalian, penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan, penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut. 11 11 11
23. 26000 Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk.      
    – Meliputi usaha pertambangan mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia.
24. 29000 Pertambangan dan penggalian lain 16 15 14
           
  30000 INDUSTRI PENGOLAHAN      
25. 31110 Pemotongan hewan dan pengawetan daging      
    – Seperti pemotongan hewan, pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu dan pasta daging. 15 14.5 14
26. 31120 Industri Susu dan Makanan dari Susu.      
    – Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam, pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu 12.5 10 8.5
27. 31130 Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran.      
    – Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran. 15 14.5 14
28. 31140 Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya.      
    – Seperti pengalengan, penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya. 15 14.5 14
29. 31150 Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Hewani.      
    – Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit 12.5 10 8.5
30. 31160 Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra.      
    – Seperti Industri penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padi-padian, biji-bjian, kacang-kacangan dan umbi-umbian. 12.5 10 8.5
31. 31170 Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah.      
    – Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so’un, roti dan kue kering lainnya. 15 12.5 10
32. 31180 Industri Gula dan Pengolahan Gula.      
    – Seperti pembuatan gula pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain sirop. 15 12.5 10
33. 31190 Industri Coklat dan Kembang Gula.      
    – Seperti pembuatan bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula. 15 12.5 10
34. 31210 Industri makanan lainnya. 17 16.5 15
35. 31230 Industri Es      
    – Seperti es batu, es balok, es curah, es lilin, es mambo. 17 16.5 15
36. 31240 Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya      
    – Seperti kecap, tauco, tempe, oncom, tahu dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya. 15 12.5 10
37. 31250 Industri kerupuk dan sejenisnya.      
    – Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar, opak dan macam-macam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek. 15 12.5 10
38. 31260 Industri bumbu masak dan penyedap masakan.      
    – Seperti pembuatan bumbu masak dan penyedap masakan 17 16 15
39. 31270 Industri makanan lainnya yang belum terliput      
    – Seperti industri terasi, petis, kue basah, tape, dodol, keripik, tempe/tahu/oncom/paru dan peyek. 15 12.5 10
40. 31280 Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.      
    – Seperti industri ransum dan konstrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. 17 16 15
41. 31310 Industri minuman keras      
    – Yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20%. 24.5 24 24
42. 31320 Industri Anggur      
    – Yaitu minuman yang mengandung alkohol 5-20 %. 24.5 24 24
43. 31330 Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt. 24.5 24 24
44. 31340 Industri minuman ringan. 15 14.5 14
45. 31410 Industri pengeringan dan pengolahan tembakau.      
    – Seperti pengeringan, pengasapan dan perajangan daun tembakau. 19 18 17
46. 31420 Industri rokok kretek      
    – Yaitu pembuatan rokok yang mengandung cengkeh. 5 4.5 4
47. 31430 Industri rokok putih      
    – Yaitu rokok yang tidak mengandung cengkeh. 7 6.5 5
48. 31440 Industri rokok lainnya      
    – Seperti cerutu, rokok kelembak menyan. 5 4.5 4
49. 31490 Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung.      
    – Seperti tembakau bersaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok (klobot kawung) dari pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter. 6 5.5 5
           
  32000 INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT      
50. 32100 Industri tekstil 13.5 13 12.5
51. 32200 Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan kaki. 13.5 13 12.5
52. 32300 Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali untuk keperluan kaki. 17.5 16.5 16
53. 32400 Industri barang keperluan kaki. 17 16 15
           
  33000 INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK PERABOT RUMAH TANGGA.      
54. 33100 Indusri kayu dan barang dari kayu, bambu, rotan dan kayu. 15 13.5 12.5
55. 33200 Industri perabot serta kelengkapan rumah tangga dan alat dapur dari kayu, bumbu dan rotan. 15 13.5 12.5
           
  34000 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS, PERCETAKAN DAN PENERBITAN.      
56. 34100 Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya 14.5 13 12
57. 34200 Industri percetakan dan penerbitan      
    – Seperti uaha percetakan secara stensil, offset lithografi untuk segala jenis cetakan termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/ barang cetakan. 14.5 13 12
           
  35000 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA, MINYAK BUMI, BATUBARA, KARET, DAN PLASTIK.      
58. 35100 Industri bahan kimia. 13 12.5 11
59. 35200 Industri kimia lain. 13 12.5 11
60. 35220 Industri Farmasi dan Jamu.      
    – Seperti pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas obat, pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan bahan jamu (simplisia) dan macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan). 20 19 18
61. 35230 Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tangga, kosmetika dan sejenisnya.      
    – Yaitu pembuatan sabun dalam berbagai bentuk termasuk industri detergent, bahan pembersih rumah tangga lainnya dan tapal gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsiri. 17 16 15
62. 35300 Industri pembersih pengilangan minyak bumi.      
    – Yaitu pengilangan yang menghasilkan bahan bakar penggerakn motor dan minyak bakar seperti bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spritus putih.
63. 35400 Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi.
64. 35500 Industri karet dan barang dari karet. 17.5 16.5 16
65. 35600 Industri barang dari plastik.      
    – Seperti industri pipa dan slang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki, industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan indutri barang-barang plastik lainnya. 17.5 16.5 16
           
  36000 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK BUMI DAN BATUBARA.      
66. 36110 Industri porselin. 10 9 8.5
67. 36300 Industri semen, kapur dan barang dari semen dan kapur 16.5 16 15.5
68. 36400 Industri pengolahan tanah liat 16.5 16 15.5
69. 36900 Industri barang galian lain bukan logam 17 16 15
           
  37000 INDUSTRI LOGAM DASAR      
70. 37100 Industri logam dasar besi dan baja      
    – Seperti pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar (iron dan slell making), pengenceran besi baja, penggilingan baja (steel rolling) dan penempaan besi baja. 10 9 8.5
71. 37200 Industri logam dasar bukan besi.      
    – Seperti usaha pemurniaan, peleburan, penuangan, pengecoran, penempaan dan ekstruksi logam bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/ruangan/plate, kuningan, alumina, perak, perunggu, seng, tembaga, dan timah). 10 9 8.5
           
  38000 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN PERALATANYA.      
72. 38100 Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatanya. 20 19 18
73. 38200 Industri mesin dan perlengkapannya. 20 19 18
74. 38300 Industri mesin, perlatan dan perlengkapan listrik serta bahan keperluan listrik. 20 19 18
75. 38400 Industri alat angkutan. 20 19 18
76. 38500 Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur. 13.5 12 11
           
  39000 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA.      
77. 39010 Industri barang perhiasan.      
    – Seperti pemotongan, pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia. 12.5 11.5 10
78. 39020 Industri alat-alat musik.      
    – Seperti pembuatan alat musik tradisional (kecapi, seruling, angklung, calung, kulintang, gong, rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola musik tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya). 15 12.5 12.5
79. 39030 Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan olah raga.      
    – Seperti pembuatan alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju, golf, bola bowling, tennis, bulutangkis, dan atletik lainnya). 15 12.5 12.5
80. 39040 Industri mainan anak-anak      
    – Seperti pembuatan mainan anak-anak kecuali mainan anak-anak yang bahan utamanya dari karet dan plastik. 15 12.5 12.5
81. 39050 Industri alat-alat tulis dan gambar.      
    – Seperti pembuatan alat tulis menulis dan gambar menggambar 15 12.5 12.5
82. 39090 Industri pengolahan lain yang belum terliput.      
    – Seperti pembuatan papan nama, papan reklame, lapu display, payung, pipa rokok, lencana, stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan industri manapun. 15 12.5 12.5
           
  40000 LISTRIK GAS DAN AIR      
83. 41000 Listrik      
    – Termasuk pembangkit tenaga listrik yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika kegiatannya dilaporkan secara terpisah.
84. 42000 Gas uap dan air panas
85. 43000 Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum.
           
  50000 BANGUNAN      
86. 52000 Bangunan sipil 20 19 18
87. 53000 Bangunan listrik, air dan komunikasi 25 22.5 20
           
  61000 PERDAGANGAN BESAR      
88. 61100 Eksportir
89. 61200 Importir
90. 61310 Perdagangan besar hasil-hasil pertanian.      
    – Meliputi usaha perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah pelelangan hasil perikanan. 25 20 20
91. 61312 Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya.      
    – Yaitu perdagangan besar hasil -hasilpertanian lainnya yang belum terliput. 25 20 20
92. 61314 Perdagangan besar hasil pertanian (pangan non pangan), peternakan dan perikanan.      
    – Yaitu perdagangan hasil-hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum mudah diolah termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan. 20 15 15
93. 61316 Perdagangan besar hasil kehutanan dan penebangan hutan.      
    – Seperti perdagangan dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya. 25 20 20
94. 61320 Perdagangan besar barang-barang hasil pertambangan dan penggalian. 25 20 20
95. 61330 Perdagangan besar barang-barang hasil industri pengolahan.      
    – Meliputi perdagangan dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta 25 20 20
96. 61331 Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.      
    – Seperti daging ataupun yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran, danhasil perikanan yang diawetkan, macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok tembakau shaag dan bumbu rokok). 25 20 20
97. 61332 Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan dan hasil pengolahan kulit termasuk bahan keperluan kaki.      
    – Seperti komoditi, tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali benang, tali temali, karpet/permadani hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang untuk keperluan kaki dan tas. 25 20 20
98. 61333 Perdagangan besar kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.      
    – Seperti komoditi macam-macam kertas untuk keperluan alat tulis,kertas pembungkus, kertas karton, barang-barang dari kertas (dus, kotak dan barang sejenisnya), macam-macam alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender, agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya. 25 20 20
99. 61334 Perdagangan besar hasil-hasil industri kimia, farmasi dan kosmetik.      
    – Seperti barang-barang hasil industri kimia, berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, glyeerin, alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama (pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri farmasi dan jamu. Macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik, parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit. 25 20 20
100. 61335 Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas.      
    – Seperti premium, solar, minyak tanah, bahan bakar, minyak lainnya termasuk juga bahan bakar gas (elpiji) dan minyak pelumas. 5 5 3
101. 61336 Perdagangan besar bahan bangunan, kecuali bahan bangunan dari usaha penggalian.      
    – Seperti berbagai macam/komoditi bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng, seng,cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengakapan bangunan , kecuali yang berasal dari usaha-usaha penggalian (batu koral, pasir, tanah liat). 25 20 20
102. 61337 Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/ perlengkapannya.      
    – Meliputi macam-macam mesin dan perlengkapan baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkittenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan msin berata lainnya yang sejenis, mesin hitung,mesin tik, duplikator, foto copy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya. 25 20 20
103. 61338 Perdagangan besar barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.      
    – Meliputi macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, taperecorder, televisi, video, amplipier dan perlengkapan sound sytem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL dan perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya seperti sterika, listrik, kipas angin, alat pengaduk dan alat pembuat kue alat masak lainnya, alat-alat komunikasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio, telex, intercom, macam-macam lensa, kamea, microscope, proyektor dan sejenisnya. 25 20 20
104. 61339 Perdagangan besar barang-barang lainnya hasi industri.      
    – Yaitu barang-barang hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut di atas, seperti macam-macam perabot/perlengkapan rumah tangga dari kayu, bambu, rotan, plastik, logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olahraga, musik dan mainan anak-anak serta alat/perlengkapan laboratorium 25 20 20
105. 61500 Perdagangan besar lainnya yang belum terlipat. 25 20 20
           
  62000 PERDAGANGAN ECERAN      
106. 62200 Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam.      
    – Yaitu perdagangan eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada,supermarket dan warung langsam 30 25 20
107. 62310 Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.      
    – Meliputi usaha perdagangan, eceran hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan. 20 15 15
108. 62320 Perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.      
    – Seperti daging segar ataupun yang diawetkan, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bjian keras (beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung gula, dan hasil pengolahan gula, teh, es batu, makanan dari kedelai, kerupuk, bumbu masak, macam-macam minuman (keras dan ringan) dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok). 25 20 20
109. 62410 Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan , pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasukbarang keperluan kaki.      
    – Seperti tekstil, pakain jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-temali, karpet/ permadani dari bahan tekstil macam-macam hasil perajutan, kulit/ kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang-barang keperluan kaki. 30 25 20
110. 62420 Perdagangan eceran perabotan rumah tangga dan dapur.      
    – Seperti furniture (baik dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur, barang-barang pecah belah dan lain sejenisnya. 30 25 20
111. 62422 Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.      
    – Yaitu barang-barang elektronik seperti radio, kaset/tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sytem, alat-alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar TL, sekring, alat-alat rumah tangga seperti setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat komunikasi dan optik seperti fotografi, optik pesawat telepon, telegraf/telex. Pemancar radio, telecall, intercome dan sejenisnya. Macam-macam lensa dan kamera, mikroskop, proyektor dan sejenisnya. 30 25 20
112. 62430 Perdagangan eceran barang-barang industri kimia, bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas Pharmasi dan Kosmetika.      
    – Seperti barang-barang hasil industri kimia (gas asam, soda, causic, zat pewarna glycerin) alkohol dan sejenisnya macam-macam pupuk, bahan kimia pemberantas hama (pestisida, insektisida), macam-macam bahan bakar minyak (premium, minyak tanah, solar), bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik parfum dan bahan-bahan perawatan kulit dan rambut lainnya. 30 25 20
113. 62440 Perdagangan eceran bahan bangunan kecuali bahan bangunan berasal dari usaha penggalian.      
    – Seperti semen, seng, cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang lainnya untuk perlengkapan bangunan. 30 25 20
114. 62445 Perdagangan eceran barang-barang hasil penggalian. 25 20 20
115. 62450 Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan      
    – Meliputi usaha perdagangan eceran segala macam barang hasil-hasil industri pengolahan. 30 25 20
116. 62461 Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.      
    – Seperti kertas alat tulis, pembungkus karton, kemasan dari kertas berupa dus, kotak dan sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan (faktur/nota, kwitansi, kalender/agenda, majalah, macam-macam buku bacaan/pelajaran dan barang cetakan lainnya). 30 25 20
117. 62470 Perdagangan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya.      
    – Yaitu macam-macam mesin dan perlengkapannya baik untuk keperluan pertanian, industri, kantor,alat trasnportasi, mesin pembangkit tenaga, turbun, traktor, bulldozer dan mesin-mesin berat lainnya, macam-macam mesin kantor seperti mesin hitung,mesin tik, duplikator, photo copy, mesin pengolah data, mesin keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, AC, mesin jahit, mesin pembangkit listrik,mesin pompa air dan sejenisnya, macam-macam alat transportasi darat, laut dan udara termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan 30 25 20
           
  63000 RUMAH MAKAN DAN MINUM      
118. 63100 Rumah makan dan minum      
    – Seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club, restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan. 25 20 20
           
  64000 HOTEL DAN PENGINAPAN      
119. 64100 Hotel dan penginapan      
    – Seperti hotel, hostel, motel, losmen, dan sejenisnya termasuk fasilitas restoran, bar dan night clubnya. 25 20 20
           
  70000 ANGKUTAN PENGGUDANGAN DAN KOMUNIKASI      
120. 71100 Angkutan kereta api
121. 71200 Angkutan jalan raya 20 15 15
122. 71300 Angkutan dengan saluran pipa      
    – Seperti pengangkutan air, minyak dan gas melalui saluran air atas dasar balas jasa kontrak
123. 71400 Jasa angkutan darat      
    – Seperti jalan tol, parkir kendaraan, terminal, penyewaan mobil/truk tanpa pengemudi. 25 20 20
124. 72100 Angkutan samudera dan perairan pantai      
    – Seperti pelayaran samudera, pelayaran antar pulau dan peleyanan pantai. 13.5 13 12.5
125. 72200 Angkutan sungai, danau dan kanal      
    – Seperti pengangkutan melalui sungai, kanal dan danau, termasuk ferry penyeberangan. 13.5 13 12.5
126. 72300 Jasa penunjang angkutan air      
    – Seperti pemeliharaan dan pelayanan dermaga, dok kapal atau perahu, pandu kapal, peralatan navigasi dan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal. 25 20 20
127. 73000 Angkutan udara 15 12.5 12
128. 73200 Jasa penunjang angkutan udara      
    – Seperti pelayanan pelabuhan udara, pelayanan navigasi dan dengan fasilitasnya (trafic control) termasuk usaha penyewaan pesawat terbang tanpa operatornya dan usaha bongkar muat dari dan ke kapal terbang. 25 20 20
129. 74100 Pengepakan dan pengiriman      
    – Seperti usaha pengiriman dan pengepakan, keagenan/biro perjalanan dan sejenisnya. 30 30 25
130. 74200 Penggudangan      
    – Seperti cold storage, bonded warehousing dan fasilitas-fasilitas penggudangan lainnya. 30 30 25
131. 75000 Komunikasi      
    – Seperti pelayanan komunikasi melalui pos dan telepon, telegraph/telex atau hubungan radio. 15 13 12
           
  80000 KEUANGAN ASURANSI, USAHA PERSEWAAB BANGUNAN, TANAH DAN JASA PERUSAHAAN.      
132. 81000 Lembaga keuangan
133. 81100 Lembaga keuangan Bank
134. 81120 Lembaga kuangan non Bank
135. 81200 Usaha persewaan/jual-beli tanah, gedung dan tanah.      
    – Meliputi usaha persewaan/jual-beli barang-barang tidak bergerak (bangunan dan tanah yang disiapkan untuk bangunan), real estate (yang tidak melakukan konstruksi) yangmenjual tanah, broker dan manager yang mengurus persewaan pembelian, penjualan dan penaksiran nilai tanah/bangunan atas balas jasa/kontrak. 20 17.5 17
136. 81410 Asuransi
137. 82220 Jasa persewaan mesin dan peralatan.      
    – Meliputi usaha persewaan mesin dan peralatannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian, pertambangan dan ladang minyak industri pengolahan, konstruksi dan penjualan mesin-mesin kantor termasuk usaha leasing. 49 49 48
138. 82300 Jasa pengolahan data dan tabulasi.      
    – Meliputi usaha jasa tabulasi data yang bersifat umum baik secara elektronik maupun manual, seperti lembaga-lembaga pengolahan data dan sistem informasi, lembaga komputer dan lain sejenisnya. 55 53 51
139. 82900 Jasa perusahaan, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatannya. 27.5 25 20
140. 82910 Jasa hukum      
    – Meliputi usaha jasa pengacara/ advoka seperti lembaga bantuan hukum Peradin, Pusbadhi dan lain sejenisnya. 51 48.5 48.5
141. 82910 Notaris 55 50 50
142. 82910 Pembuatan akte tanah 55 50 50
143. 82910 Penasehat hukum (advokat) 51 48.5 48.5
144. 82920 Jasa akuntansi dan pembukuan.      
    – Meliputi usaha jasa pengurusan Tata Buku dan pemeriksaan, pembukuan seperti kantor-kantor akuntan dan lembaga konsultan audit lainnya. 36 35 35
145. 82930 Jasa Periklanan dan riset Pemasaran.      
    – Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa 20 17.5 15
146. 82940 Jasa Bangunan, Arsitek dan Teknik.      
    – Meliputi usaha jasa konsultasi bangunan/arsitek, perancang bangunan, survai geologi dan penyelidik tambang dan sebagainya, seperti usaha biro/konsultasi bangunan dan lain-lain. 47 46 45
147. 82940 Pekerjaan bebas bidang teknik 25 22.5 20
148. 82950 Pekerjaan bebas bidang konsultan. 55 53 51
149. 82950 Penasehat Ahli/Hukum lainnya. 51 48.5 48.5
150. 82990 Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan.      
    – Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercakup yang dilakukan atas dasar balasjasa atau kontrak seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy, stenografi, jasa konsultan management perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya. 32 31 29
           
  90000 JASA KEMASYARAKATAN DAN SOSIAL      
151. 92000 Jasa pendidikan      
    – Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi . 30 27.5 25
152. 93210 Jasa Kesehatan 30 27.5 25
153. 93213 Dokter 45 42.5 40
154. 93214 Pekerjaan bebas bidang medis 29 28 27
155. 93215 Pekerjan bebas bidang farmasi dan kimia 25 22.5 20
156. 93220 Dokter hewan 25 22.5 20
157. 93230 Jasa kebersihan dan sejenisnya      
    – Seperti usaha jasa kebersihan/cleaning service, pembuangan/pemusnahan sampah, pemusnahan sampah, pemusnahan rayap/kuman dan lain-lain. 40 37 35
158. 94000 Jasa sosial dan kemasyarakatan 30 30 29
159. 96000 Jasa hiburan dan kebudayaan 35 32.5 31.5
160. 96214 Pekerjaan bebas bidang seni 35 32.5 30
161. 97000 Jasa perorangan dan rumah tangga 32 31 29
162. 97110 Reparasi kendaraan bermotor 20 18.5 17.5
163. 97120 Reparasi kendaraatn tidak bermotor 20 18.5 17.5
164. 97130 Reparasi macam-macam jam dan barang perhiasan. 20 18.5 17.5
165. 97130 Reparasi barang keperluan kaki dan barang dari kulit. 20 18.5 17.5
166. 97140 Reparasi alat dan pesawat elektronik/listrik 20 18.5 17.5
167. 97140 Reparasi mesin-mesin kantor 20 18.5 17.5
168. 97190 Reparasi macam-macam atau fotografi. 20 18.5 17.5
169. 97190 Reparasi lainnya yang belum tercakup      
    – a.l reparasi alat-alat musik, alat-alat olahraga dan mainan anak-anak 20 18.5 17.5
170. 97200 Jasa binatu pencelupan dn pembersihan barang-barang tekstil/pakaian jadi 40 38 36
171. 97400 Pemangkas rambut dan salon kecantikan.      
    – Yaitu jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan termasuk kursus menata rambut/rias dan kecantikan. 30 28 27
172. 97910 Foto studio termasuk fotografi komersil.      
    – Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan,penerbit dan lain-lain. 38 37 35
173. 97920 Jasa Penjahit 34 31 28
174. 97990 Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup. 35 35 35
175. 98000 Jasa pemerintahan
           
  00000 KEGIATAN YANG TIDAK JELAS BATASANNYA DAN KEGIATAN LAIN YANG BELUM TERLIPUT.      
176. 00000 Badan non subyek
177. 00000 Karyawan/pegawai
178. 00000 Karyawan/pegawai Badan Usaha Milik Negara
179. 00000 Karyawan/ pegawai swasta
180. 00000 Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. 50 47.5 45
181. 00000 Pemborong bukan bangunan/ konstruksi, termasuk levereansir dan lain-lain. 20 19 18
182. 00000 Pedagangan perantara/ komisioner. 40 35 35
183. 00000 Kegiatan lain yang tidak jeals batasannya dankegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas. 40 35 35

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

  1. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. ibukota propinsi lainnya;
  3. daerah lainnya.

CONTOH PEMAKAIAN NORMA PENGHITUNGAN

  1. Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.

    • Peredaran Usaha dari Industri Rotan (setahun) di Cirebon Rp. 40.000.000,-
    • Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) di Jakarta Rp. 72.000.000,-

    Penghasilan neto dihitung sebagai berikut:

    • Dari industri rotan :12,5% X Rp. 40.000.000,- = Rp. 5.000.000,-
    • Sebagai dokter :45% X Rp. 72.000.000,- = Rp. 32.400.000,-
    • Jumlah penghasilan Neto = Rp. 37.400.000,-

    Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak= Rp. 37.400.000,- – Rp. 21.120.000,- = Rp. 16.280.000,-
    Pajak penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 16.280.000,- = Rp. 814.000,-
    Catatan:

    1. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100
    2. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
    3. Istri tidak punya penghasilan
  2. Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp.15.000.000,00. Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut:

    • Jumlah peredaran setahun = 12 X Rp. 15.000.000,- = Rp. 180.000.000,-
    • Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
    • Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,- = Rp. 45.000.000,-
    • Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan TidakKena Pajak = Rp. 45.000.000,- – Rp. 19.360.000,- = Rp. 25.640.000,-
    • Pajak Penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 25.640.000,00 = Rp. 1.282.000,-
    • Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar = 1/12 X Rp. 1.282.000,- = Rp. 106.833,-