first-page

Seri PBB – PBB dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-pbb-dalam-uu-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah

Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kapan berlakunya PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota?

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan masih dikenakan Pajak Pusat paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013 sampai ada ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan di daerah masing-masing.

PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat.

Apakah yang dimaksud dengan Bumi dan Bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dalam UU PBB dikenakan untuk semua sektor:

  1. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
  2. Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Objek Pajak Apakah Yang Tidak Dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan?

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah objek yang :

a. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaran pemerintahan;

b. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.

c. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.

d. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

e. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

f. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Siapakah yang termasuk Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan?

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :

  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau;
  • memiliki bangunan, dan/atau;
  • menguasai bangunan, dan/atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Bagaimana cara mendaftarkan Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan?

Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi objek pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.

Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Apabila Wajib Pajak setelah ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah tidak juga menyampaikan SPOP atau berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, maka Kepala Daerah dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Apakah Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan?

Dasar pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan osetiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.

Kapan dan Di Manakah PBB Perdesaan dan Perkotaan Terutang?

PBB Pedesaan dan Perkotaan terutang menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari dan terutang di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak

Berapakah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan?

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Berapakah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB Perdesaan dan Perkotaan?

PBB Perdesaan dan Perkotaan tidak lagi NJKP, yang dalam UU PBB menerapkan NJKP 20% atau 40% dari NJOP.

Berapakah Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan?

Besarnya tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan paling tinggi sebesar 0,3%, berbeda dengan UU PBB yang menerapkan tarif tunggal sebesar 0,5%.

Bagaimanakah Cara Menghitung PBB Perdesaan dan Perkotaan?

Rumus penghitungan PBB Pedesaan dan Perkotaan : Tarif x (NJOP-NJOPTKP)

Contoh :

Wajib Pajak A mempunyai objek pajak berupa :

  • Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2
  • Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2
  • Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2

Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:

  1. NJOP Bumi : 800 x Rp300.000,00 = Rp 240.000.000,00
  2. NJOP Bangunan

    1. Rumah dan garasi: 400 x Rp350.000,00 = Rp 140.000.000,00
    2. Taman: 200 x Rp50.000,00 = Rp 10.000.000,00
    3. Pagar: (120 x 1,5) x Rp175.000,00 = Rp 31.000.000,00 (+)
    4. Total NJOP Bangunan = Rp 181.500.000,00
  3. NJOPTKP = Rp 10.000.000,00 (-)
  4. Nilai Jual Bangunan Kena Pajak = Rp 171.500.000,00
  5. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak = Rp 411.500.000,00
  6. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%
  7. PBB terutang : 0,2% x Rp411.500.000,00 = Rp 823.000,00

 

Rangkuman PBB dalam UU PDRD

Materi UU PBB UU PDRD
Subjek Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasa dan/atau memanfaatkan atas bangunan Tidak ada perubahan
Tarif Tunggal 0,5% Paling tinggi 0,3%
NJKP 20% s.d. 100% (PP 25 Tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% atau 40%) Tidak ada
NJOPTKP Paling tinggi Rp12.000.000 per Wajib Pajak Paling rendah Rp10.000.000 per Wajib Pajak
PBB Terutang 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) 0,3% (maksimal) x (NJOP-NJOPTKP)