Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-bunga-obligasi-bersifat-final
Dasar Hukum
- PP 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi
- PMK-85/PMK.03/2011(berlaku sejak 23 Mei 2011) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi
- PMK-07/PMK.11/2012 (berlaku setelah 20 hari terhitung sejak tanggal diundangkan PMK ini) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi
Definisi
- Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Bunga/diskonto Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
- Bunga obligasi adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
- Diskonto obligasi dengan kupon (tingkat bunga) adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
- Diskonto obligasi tanpa bunga adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pemotong
- Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
- perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
Pemotong, Objek PPh, dan Tarif atas Bunga Obligasi
Pemotong
|
Objek Pemotongan
|
Saat Pemotongan
|
Tarif
|
Penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk |
Bunga (jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi) dan/atau diskonto (selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan) yang diterima pemegang obligasi dengan kupon
|
Jatuh Tempo Bunga Obligasi
|
Jika Penerima Obligasi adalah:
|
Diskonto (selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi) yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga |
Jatuh Tempo Obligasi
|
||
Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli | Bunga (jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi) dan diskonto (selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan) yang diterima penjual obligasi |
Saat Transaksi
|
|
Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana,selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara. (Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 85/PMK.03/2011) | Bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi. |
Saat Transaksi
|
Tambahan dalam PMK-85/PMK.03/2011yang berlaku sejak 23 Mei 2011:
Kondisi Transaksi
|
Pemotong
|
Pihak yang dipotong
|
Saat Pemotongan
|
|
Penjualan obligasi secara langsung tanpa perantara kepada pihak selain pemotong | Jika ada pencatatan mutasi kepemilikan obligasi | Kustodian atau sub-registry (selaku pihak yang mencatat mutasi hak kepemilikan obligasi) |
Penjual obligasi
|
sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan |
Jika penjualan obligasi hanya atas unjuk (tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi) | Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran |
Pembeli/ pemegang obligasi
|
untuk bunga: saat jatuh tempo bunga, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga berakhir. | |
untuk diskonto: saat jatuh tempo obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana obligasi. |
- Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan PPh atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan PPh, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut.
Bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan |
Tarif
|
||
2009 s.d. 2010
|
2011 s.d. 2013
|
2014 dst.
|
|
0%
|
5%
|
15%
|
Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
Yaitu apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
- WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK
- WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia