first-page

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru 2017

Seperti yang telah kita ketahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 54.000.000,00 atau setara dengan Rp 4.500.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.

Muhammad Yahya pegawai pada perusahaan PT Excelsoft Technology, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp5.500.000,00. PT Excelsoft Technology mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,54% dan 0,30% dari gaji. PT Excelsoft Technology menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Excelsoft Technology juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. Dimana PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan(Gross), dengan status karyawan sebagai pegawai tetap.

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2017 adalah sebagai berikut:

Gaji   5.500.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja       29.700,00
Premi Jaminan Kematian   16.500,00
Penghasilan bruto   5.546.200,00
Pengurangan    
1. Biaya jabatan    
5%x5.546.200,00 277.310,00  
2. Iuran Pensiun 55.000,00  
3. Iuran Jaminan Hari Tua 110.000,00  
    442.310,00
Penghasilan neto sebulan   5.103.890,00
Penghasilan neto setahun    
12×5.103.890,00   61.246.680,00
PTKP    
– untuk WP sendiri 54.000.000,00  
– tambahan WP kawin 4.5.000,00  
    58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun   6.828.600,00
Pembulatan seribu kebawah   2.746.000,00
PPh terutang    
5%x2.746.000,00 137.300,00  
PPh Pasal 21 bulan Juli    
137.300 : 12   11.442

Catatan:

  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: Rp 2.746.000,00 * 5% * 120% = Rp 164.760,00

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.