first-page

Tanya Jawab seputar Besaran Iuran BPJS

Berapa besarnya Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan Swasta?

Karyawan swasta termasuk peserta Non PBI yaitu Pekerja Penerima Upah. Besarnya Iuran untuk Pekerja Penerima Upah sudah diatur dalam Pasal 16C Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Besarnya Iurannya adalah sebagai berikut :

Pasal 16C

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

b. 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

 

(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

 

(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.

 

Keterangan :

  • Upah Perbulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran bagi pekerja swasta yaitu Upah Pokok + Tunjangan tetap ( Pasal 16E ayat (3)).
  • Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 16E ayat (3) merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja.

 

Bagaimana Cara Pendaftarannya ?

Menurut Direktur Kepesertaan PT Askes Sri Endang Tridarwati : Bagi karyawan swasta, Anda bisa mendaftar melalui perusahaan tempat Anda bekerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan. Bisa melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota.

Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah, seperti wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya, pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kemudian mengisi formulir dan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.