Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 pada pasal 18 menyatakan bahwa :
- (1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan Gaji atau Upah Pekerja
- (1a) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar Gaji atau Upah Pekerja.
- (2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran.
- (3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayran iuran bulan berikutnya.
Perhatian :
Selama system IT Accounting belum sempurna sebaiknya jangan membayar iuran lebih dari 1 atau 2 atau 3 bulan ke depan. Karena kalau ada masalah urusannya harus ke kantor BPJS Kesehatan.