“Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karenalampiran dalam bentuk media CD/disket Data perpajakan terorganisir dengan baik Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer. Menghindari pemborosan penggunaan kertas Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak”
Sumber : http://www.pajak.go.id/e-spt