FORMULIR 1721 (Halaman 1)
INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
BAGIAN HEADER FORMULIR
Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan yan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01-2014
SPT Normal atau SPT Pembetulan ke…
Isikan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai. Selanjutnya, juka merupakan SPT Pembetulan maka tuliskan urutan pembetulan dengan angka.
Jumlah lembar SPT termasuk lampiran
Diisi oleh petugas.
A. Identitas Pemotong
Angka 1. Diisi dengan NPWP Pemotong
Angka 2. Diisi dengan nama Pemotong
Angka 3. Diisi dengan alamat Pemotong
Angka 4. Diisi dengan nomor telepon Pemotong
Angka 5. Diisi dengan alamat email Pemotong
B. Objek Pajak
Angka 1 – Angka 11
Kolom (4) : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.
Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penhasilan bruto
Kolom (6) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.
Angka 4 Kolom (2) : Bukan Pegawai
Bukan Pegawai adalah sebagaimana pada pasal 3 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentan gPedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain meliputi:
1. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsistek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainya.
3. Olahragawan.
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5. Pengarang, peneliti dan penerjemah.
6. {emberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
7. Agen Iklan
8. Pengawas atau pengelola proyek.
9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
10. Petugas penjaja barang dagangan.
11. Petugas dinas luar asuransi.
12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainya.
Angka 4e Kolom (2):
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang(Lebih) Disetor
Angka12
Diisi dengan jumlah pokok PPH Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terutang yang terdapat dalam SPT PPh Pasal 21 dan/Atau Pasal 26.
Angka 13
Masa Pajak : Diisi tanda silang (X) pada kotak masa pajak yang sesuai.
Tahun kalender : Diisi tahun kalender dengan firnat oebykusab yyy.,
Kolom(5) : Diisi jumlah kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Angka 14 : cukup jelas
Angka 15 : cukup jelas
Angka 16 : cukup jelas
Angka 17 : cukup jelas
Angka 18
mm : diisi dengan bulan
yyyy : diisi dengan tahun kalender
FORMULIR 1721 (halaman 2)
INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
Bagian Header Formulir
NPWP : Diisi dengan NPWP Pemotongan.
C. Objek Pajak Final
Angka 1 – Angka 5
Kolom (4) : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.
Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto;
Kalam (6) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 (final) yang dipotong.
D. Lampiran
Kotak-kotak : DIisi dengan tanda silang(X) pada kotak yang sesuai dengan jenis dokumen yang dilampirkan.
__ Lembar : Diisi jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.
E. Pernyataan dan Tanda tangan
Angka 1. Diisi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan pihak yang menandatangi SPT, yaitu Pemotongan/ Pimpinan atau kuasa.
Angka 2. Diisi dengan NPWP yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 3. DIisi dengan nama yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Angka 4. Diisi dengan tanggal penandatanganan SPT, dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
Angka 5. Diisi dengan nama tempat penandatanganan SPT.
Angka 6. Diisi dengan tanda tangan dan cap.
Adapun contoh formulir SPT 1721 tahun 2014, untuk download click di Download Formulir SPT 1721 2014 halaman 1 & Download Formulir SPT 1721 2014 halaman 2
Formulir SPT 1721 tahun 2014 diatas adalah hasil generate dari system TaxCalc kami dan akan selalu update apabila terjadi perubahan peraturan dari Direktorat Jendral Pajak. Anda tidak akan repot – repot mencari dan mengisi formulir SPT apabila anda menggunakan aplikasi kami