first-page

Bentuk & cara pengisian Formulir 1721-II 2014

Formulir 1721 – II

DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASA 21 (TIDAK FINAL) DAN/ATAU PASAL 26

Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongna PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VI

Bagian Header FOrmulir

Masa Pajak [mm-yyyy]

Mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Misalnya masa pajak januari 2014, maka ditulis 01-2014

NPWP Pemotong       : Diisi dengan NPWP Pemotong

Tabel

Kolom (1)      : Cukup jelas

Kolom (2)      : Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau pasal 26

Kolom (3)      : DIisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 atau pasal 26

Kolom (4)      : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.

Kolom (5)      : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format penulisan dd-mm-yyyy

Kolom (6)      : Diisi dengan kode objek pajak.

Kolom (7)      : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.

Kolom (8)      : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.

Kolom (9)      : Diisi dengan kode Negara domisili dari wajib pajak luar negeri.

Daftar kode Negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI).

 

Adapun contoh formulir SPT 1721 – I tahun 2014, untuk download click di Download Formulir SPT 1721 – II 2014

 

Formulir SPT 1721 tahun 2014 diatas adalah hasil generate dari system TaxCalc kami dan akan selalu update apabila terjadi perubahan peraturan dari Direktorat Jendral Pajak. Anda tidak akan repot – repot mencari dan mengisi formulir SPT apabila anda menggunakan aplikasi kami.