Formulir 1721 – II
DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASA 21 (TIDAK FINAL) DAN/ATAU PASAL 26
Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongna PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VI
Bagian Header FOrmulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
Mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya masa pajak januari 2014, maka ditulis 01-2014
NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong
Tabel
Kolom (1) : Cukup jelas
Kolom (2) : Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau pasal 26
Kolom (3) : DIisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 atau pasal 26
Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.
Kolom (5) : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format penulisan dd-mm-yyyy
Kolom (6) : Diisi dengan kode objek pajak.
Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.
Kolom (8) : Diisi dengan jumlah PPh yang dipotong.
Kolom (9) : Diisi dengan kode Negara domisili dari wajib pajak luar negeri.
Daftar kode Negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 (Formulir 1721-VI).
Adapun contoh formulir SPT 1721 – I tahun 2014, untuk download click di Download Formulir SPT 1721 – II 2014
Formulir SPT 1721 tahun 2014 diatas adalah hasil generate dari system TaxCalc kami dan akan selalu update apabila terjadi perubahan peraturan dari Direktorat Jendral Pajak. Anda tidak akan repot – repot mencari dan mengisi formulir SPT apabila anda menggunakan aplikasi kami.