first-page

Seri PPh – Tarif PPh Atas Transaksi Saham di Bursa

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-transaksi-saham-di-bursa

Penghasilan dari penjualan saham di bursa merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif pemungutan PPh yang bersifat final adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996;
  2. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham pendiri ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana;
  3. Penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri:

    1. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 (tanggal 29 Mei 1997), apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan;
    2. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan (tanggal 29 Mei 1997);
  4. Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban PPhnya tidak berdasarkan angka 3 di atas, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.

Dengan demikian tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek adalah sebagai berikut:

No Tarif Besaran Transaksi Saham
1 0,1% (nol koma satu persen) Nilai transaksi penjualan saham
2 Tambahan 0,5% (nol koma lima persen) Nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996
3 Tambahan 0,5% (nol koma lima persen) Nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana (IPO) dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997

 

Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/ 1997.