first-page

Seri PPh – Tarif PPh Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-dividen-yang-diterima-atau-diperoleh-wajib-pajak-orang-pribadi-dalam

Dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif PPh yang bersifat final adalah 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.

Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/ 2010.