Dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif PPh yang bersifat final adalah 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/ 2010.