Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-penghasilan-dari-barang-bawaan-impor
Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan kepabeanan, termasuk dalam kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang tersebut. Ketentuan pengecualian ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan ketentuan kepabeanan, sejak 1 Januari 2011 batas nilai barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk adalah US $250.
Perhatikan contoh berikut;
Bulan Juli 2011, Tuan Bram Kembara kembali ke Indonesia setelah selama satu bulan berada di Korea dalam rangka tugas dari perusahaan. Saat pulang ke Indonesia, Tuan Bram Kembara membawa sebuah jam tangan senilai US$ 200 yang dibeli di Korea. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Karena barang bawaan Tuan Bram Kembara dari Korea masih berada di bawah batas nilai pembebasan bea masuk, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.