Pajak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi. Kini, kemudahan dalam akses layanan perpajakan telah hadir dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai NPWP. Penyederhanaan nomor identitas ini memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk tidak perlu lagi membawa kartu atau menghafal NPWP.
Transisi Penggunaan NIK sebagai NPWP
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang berlangsung secara bertahap di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini memungkinkan layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP, seperti layanan perbankan, dapat diakses dengan mudah menggunakan NIK.
Keuntungan Menggunakan NIK sebagai Nomor Identitas Perpajakan
Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi akan semakin dimudahkan dalam melaksanakan administrasi perpajakan. Pengisian bukti potong atau faktur pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki NIK akan dilakukan dengan menggunakan NIK.
Cara Melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak
Agar Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP Online, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak:
1. Login ke Situs Pajak
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
2. Ubah Data Profil
Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan masuk pada menu “Profil”.
3. Pemutakhiran Data Mandiri
Pada menu “Profil”, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Beberapa jenis data yang dapat Anda perbarui adalah:
- Data Utama (NIK)
- Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email)
- Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan)
- Data Anggota Keluarga
Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini.
4. Simpan Data yang Telah Diperbarui
Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan mengklik tombol “Ubah Data” seperti contoh ini (dari layar Data Lainnya):
5. Validasi Data Utama dengan NIK
Khusus untuk bagian Data Utama, jika Anda melihat status validitas yang perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik tombol “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online dengan lebih mudah dan praktis. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200.
Dengan pemahaman yang baik tentang penggunaan NIK sebagai NPWP dan melakukan Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak, Anda akan lebih siap dan efisien dalam menghadapi kewajiban perpajakan. Akses mudah dan praktis ini akan membantu memastikan kelancaran dalam proses perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selamat memanfaatkan kemudahan akses layanan perpajakan dengan NIK!
Sumber: https://pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik