Mendapatkan EFIN menjadi langkah penting bagi wajib pajak yang ingin memakai layanan pajak digital. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan transaksi perpajakan elektronik. Dengan EFIN, wajib pajak dapat mengakses berbagai fitur pelaporan dan pembayaran pajak secara daring.
EFIN juga berfungsi sebagai kode identifikasi ketika wajib pajak membuat akun di DJP Online. Tanpa nomor ini, pengguna tidak dapat menggunakan layanan seperti e-Filing atau e-Billing. Sistem tersebut memudahkan proses administrasi pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pengertian dan Fungsi EFIN
EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor ini dipakai untuk proses autentikasi ketika mengakses layanan perpajakan digital.
Keberadaan EFIN memudahkan pelaporan pajak dari mana saja melalui internet. Wajib pajak cukup masuk ke akun DJP Online untuk mengirim SPT atau melakukan pembayaran pajak.
Fungsi lain EFIN berkaitan dengan keamanan transaksi elektronik. Sistem DJP menggunakan EFIN untuk mengenkripsi aktivitas perpajakan agar data wajib pajak tetap terlindungi.
Beberapa fungsi utama EFIN antara lain:
- Mengaktifkan akun DJP Online
- Mengakses layanan e-Filing untuk pelaporan SPT
- Menggunakan e-Billing untuk pembayaran pajak
- Menjaga keamanan transaksi pajak elektronik
Syarat Cara Mendapatkan EFIN di Kantor Pajak
Cara mendapatkan EFIN dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Metode ini sering dipilih karena prosesnya cepat jika dokumen sudah lengkap.
Wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir permohonan EFIN di KPP. Pemohon wajib datang sendiri karena proses ini tidak boleh diwakilkan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Fotokopi identitas diri
- Kartu NPWP
- Alamat email aktif
Wajib pajak badan memiliki persyaratan tambahan. Pengurus perusahaan yang tercantum dalam dokumen pendirian harus mengajukan permohonan tersebut.
Jika pengajuan diwakilkan, diperlukan surat kuasa resmi dari pengurus perusahaan. Dokumen identitas pengurus dan NPWP badan juga wajib dilampirkan.

Pengajuan EFIN Secara Kolektif
Perusahaan dapat mengajukan permohonan EFIN untuk karyawan secara kolektif. Cara ini biasanya dipakai oleh perusahaan dengan banyak karyawan.
Syarat pengajuan kolektif antara lain:
- Jumlah pemohon lebih dari 20 orang
- Nama karyawan tercantum pada laporan PPh 21 perusahaan
- Karyawan hadir langsung saat aktivasi EFIN
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Cara mendapatkan EFIN juga dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat mengirim permohonan melalui email resmi KPP tempat terdaftar.
Permohonan harus memuat data diri lengkap. Informasi tersebut digunakan petugas pajak untuk memverifikasi identitas pemohon.
Data yang perlu dikirim melalui email antara lain:
- NPWP
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat
- Email aktif
- Nomor telepon
Pemohon juga perlu melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP. Foto tersebut dipakai sebagai bukti identitas saat verifikasi.
Selain email, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak. Layanan ini tersedia melalui telepon, media sosial, atau live chat situs pajak.
Baca Juga: Mengapa Wajib Lapor Pajak?
Aktivasi Akun dan Keamanan EFIN
Setelah memperoleh nomor EFIN, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun DJP Online. Aktivasi dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem akan mengirim kata sandi sementara ke alamat email pengguna. Kata sandi tersebut digunakan saat pertama kali masuk ke akun pajak online.
Beberapa langkah keamanan perlu diperhatikan saat menggunakan EFIN:
| Langkah Keamanan | Penjelasan |
|---|---|
| Simpan nomor EFIN | Jangan membagikan EFIN kepada orang lain |
| Gunakan situs resmi DJP | Hindari tautan tidak dikenal |
| Buat kata sandi kuat | Gunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol |
| Ganti kata sandi berkala | Lakukan pembaruan password secara rutin |
Memahami cara mendapatkan EFIN membantu wajib pajak memanfaatkan layanan pajak digital dengan mudah. Nomor ini juga diperlukan saat mengaktifkan akun DJP Online dan mengakses fitur pelaporan pajak.