first-page

Memahami Pajak Dropshipper di Indonesia Secara Sederhana

Pajak dropshipper menjadi hal penting bagi pelaku bisnis online yang ingin usahanya tetap aman. Banyak dropshipper fokus pada penjualan, namun lupa kewajiban perpajakan. Padahal, aturan pajak dropshipper sudah jelas dan wajib dipahami sejak awal.

Sebelum membahas pajak, penting memahami konsep dropshipper terlebih dahulu.

Apa Itu Dropshipper

Dropshipper adalah pelaku usaha yang menjual produk tanpa menyimpan stok barang. Penjual hanya meneruskan pesanan pelanggan kepada supplier. Supplier kemudian mengirimkan barang langsung ke pembeli atas nama dropshipper.

Model ini populer karena modal awal relatif kecil. Pelaku usaha tidak perlu gudang atau stok produk. Keuntungan dropshipper berasal dari selisih harga jual dan harga dari supplier.

Kewajiban NPWP bagi Dropshipper

Setiap dropshipper yang memperoleh penghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Kewajiban ini berlaku ketika syarat subjektif dan objektif perpajakan sudah terpenuhi. Penghasilan yang dimaksud berasal dari selisih harga jual atau komisi.

NPWP menjadi identitas resmi dalam administrasi perpajakan. Tanpa NPWP, pelaku usaha berisiko terkena sanksi. Karena itu, pendaftaran sebaiknya dilakukan sejak bisnis mulai menghasilkan.

pajak dropshipper

Skema PPh Final UMKM untuk Dropshipper

Skema ini paling sering digunakan oleh pelaku usaha kecil. Dropshipper perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memakai PPh Final UMKM. Aturan ini mengacu pada PP 23 Tahun 2018 yang diperbarui PP 55 Tahun 2022.

Berikut ketentuan utamanya:

  • Tarif pajak: 0,5% dari omzet bulanan
  • Batas bebas pajak: omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final
  • Pajak mulai dihitung setelah omzet melewati Rp500 juta
  • Masa penggunaan tarif final memiliki batas waktu tertentu

Skema ini memudahkan perhitungan pajak dropshipper karena berbasis omzet, bukan laba.

Tarif PPh Umum Jika Tidak Memakai Skema Final

Tidak semua dropshipper bisa memakai PPh Final. Jika omzet sudah melewati Rp4,8 miliar atau bentuk usaha tertentu, maka tarif umum berlaku. Dalam kondisi ini, perhitungan pajak dropshipper menjadi berbeda.

Rincian tarif umum

Jenis Wajib PajakTarif PajakDasar Perhitungan
Perorangan5%–35% progresifPenghasilan kena pajak
Badan usaha PT22%Laba kena pajak

Penghasilan dropshipper dikategorikan sebagai komisi atau penghasilan aktif dari kegiatan pemasaran.

Ketentuan PPN bagi Dropshipper

PPN tidak selalu wajib bagi semua pelaku dropship. Kewajiban ini muncul setelah omzet melewati batas tertentu. Oleh karena itu, penting memahami posisi usaha sejak awal.

Klik disini untuk mengetahui ketentuan pajak bagi dropshipper

Aturan utama PPN

  • Wajib menjadi PKP jika omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun
  • Tarif PPN saat ini sebesar 11%
  • PKP wajib memungut PPN dari pembeli
  • Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
  • Non-PKP tidak wajib memungut PPN

Meski non-PKP tidak memungut PPN, dropshipper tetap membayar PPN saat membeli dari supplier PKP.

Status dan Objek Pajak Dropshipper

Secara perpajakan, dropshipper dipandang sebagai perantara penjualan. Keuntungan berasal dari selisih harga supplier dan harga jual ke konsumen. Aktivitas ini termasuk objek Pajak Penghasilan.

Selain itu, jasa perantara juga dapat menjadi objek PPN dalam kondisi tertentu. Karena itu, pencatatan transaksi harus rapi sejak awal. Hal ini membantu perhitungan pajak dropshipper tetap akurat.

Baca Juga: Panduan Pajak untuk Penghasilan dari E-Commerce

Kewajiban Pajak Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Selain PPh dan PPN, ada kewajiban lain yang mungkin muncul. Kewajiban ini bergantung pada aktivitas operasional bisnis. Tidak semua dropshipper mengalaminya, namun tetap perlu dipahami.

Jenis pajak tambahan

  • PPh Pasal 21 untuk gaji karyawan
  • PPh Pasal 23 untuk pembayaran jasa atau sewa kendaraan
  • PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tempat usaha

Memahami seluruh aturan pajak dropshipper membantu bisnis tetap aman dan tertib administrasi.