Pajak affiliate marketing menjadi hal penting bagi pelaku pemasaran digital yang memperoleh komisi dari penjualan produk. Aktivitas ini semakin populer karena banyak orang mempromosikan produk melalui tautan khusus. Setiap transaksi melalui tautan tersebut menghasilkan komisi bagi afiliator.
Penghasilan dari program afiliasi termasuk kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Karena itu, afiliator perlu memahami aturan dasar perpajakan agar tidak mengalami kesalahan saat melaporkan pendapatan.
Pengertian Affiliate Marketing dan Cara Kerjanya
Affiliate marketing merupakan metode promosi yang menggunakan tautan khusus untuk melacak penjualan. Afiliator membagikan tautan produk melalui media sosial, blog, atau platform lainnya. Setiap transaksi melalui tautan tersebut menghasilkan komisi.
Program ini banyak digunakan oleh marketplace dan brand besar. Sistem komisi biasanya mengikuti skema tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
Beberapa skema komisi yang umum digunakan antara lain:
- Pay Per Sale (PPS): komisi diberikan ketika terjadi penjualan.
- Pay Per Click (PPC): komisi diberikan berdasarkan jumlah klik tautan.
- Pay Per Impression (PPI): komisi dihitung dari jumlah tampilan iklan.
Skema ini membuat penghasilan afiliator bergantung pada performa promosi. Semakin banyak interaksi dari pengguna, semakin besar peluang mendapatkan komisi.
Perbedaan Affiliate Marketing dan Endorse

Banyak orang menganggap affiliate marketing sama dengan endorsement. Padahal keduanya memiliki cara kerja berbeda dalam sistem pembayaran.
Influencer biasanya menerima bayaran tetap sebelum mempromosikan produk. Pembayaran tersebut tidak bergantung pada jumlah penjualan.
Afiliator memperoleh penghasilan dari komisi yang muncul setelah transaksi terjadi. Pendapatan mereka bergantung pada aktivitas pembeli yang menggunakan tautan promosi.
Perbedaan ini memengaruhi perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima. Oleh sebab itu, penting memahami status pajak dalam kegiatan afiliasi.
Baca Juga: Panduan Pajak Youtuber Indonesia dan Content Creator
Status Pajak Afiliator dalam Sistem Perpajakan
Dalam aturan perpajakan Indonesia, afiliator termasuk kategori pekerja bebas atau freelancer. Mereka tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan marketplace atau perusahaan.
Karena itu, penghasilan komisi masuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26. Marketplace biasanya bertindak sebagai pemotong pajak atas komisi tersebut.
Marketplace memiliki beberapa kewajiban administratif, antara lain:
- Menghitung jumlah pajak yang harus dipotong
- Memotong pajak dari komisi afiliator
- Menyetor pajak ke kas negara
- Menerbitkan bukti potong pajak
- Melaporkan pemotongan pajak kepada otoritas pajak
Bukti potong ini penting saat afiliator melaporkan pajak tahunan.
Cara Menghitung Pajak Affiliate Marketing
Perhitungan pajak affiliate marketing mengikuti aturan pajak untuk pekerja bukan pegawai. Dasar pengenaan pajak dihitung dari sebagian penghasilan bruto.
Komponen perhitungan pajak afiliator meliputi:
- Komisi bruto: total komisi yang diterima afiliator dari marketplace.
- Dasar pengenaan pajak: sebesar 50% dari jumlah komisi bruto.
- Tarif pajak: menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan.
Tarif progresif pajak yang berlaku saat ini:
- Penghasilan sampai Rp60 juta dikenakan tarif 5%.
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30%.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%.
Afiliator tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi. Oleh sebab itu, memiliki NPWP membantu mengurangi potongan pajak.
Kewajiban Lapor SPT bagi Afiliator
Walaupun marketplace sudah memotong pajak, afiliator tetap wajib melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan. Laporan ini mencantumkan seluruh pendapatan yang diterima selama satu tahun pajak.
Bukti potong dari marketplace digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan. Jika pajak yang dipotong lebih besar dari kewajiban, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian.
Afiliator dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penggunaan fasilitas ini harus dilaporkan paling lambat bulan Maret.
Saat mendaftar NPWP, afiliator dapat menggunakan kode KLU 47920. Kode ini digunakan untuk kegiatan perdagangan eceran berbasis jasa atau kontrak.
Pemahaman aturan pajak affiliate marketing membantu afiliator mengelola penghasilan secara tertib dan sesuai regulasi.