first-page

Pajak THR 2026 Aturan Potongan dan Jadwal Pencairan

Pajak THR 2026 menjadi topik penting menjelang Lebaran bagi pekerja dan perusahaan. Banyak pekerja ingin mengetahui jadwal pencairan serta potongan pajak yang berlaku. Informasi ini membantu memahami hak pekerja dan kewajiban perusahaan.

THR merupakan tambahan penghasilan yang dibayarkan menjelang hari raya. Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan serta perhitungan pajaknya. Setiap sektor memiliki ketentuan yang berbeda.

Jadwal Pencairan dan Dasar Perhitungan THR 2026

Pemerintah menentukan dasar perhitungan THR dari komponen penghasilan Februari 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Nilai ini menjadi dasar pembayaran THR kepada pekerja.

Jadwal pencairan THR berbeda pada setiap sektor pekerjaan. Aturan tersebut dibuat agar pembayaran dilakukan tepat waktu.

Berikut jadwal pencairan THR 2026:

  • ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
  • Karyawan swasta wajib menerima THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
  • Mitra ojek online memperoleh insentif hari raya antara H-14 hingga H-7 Lebaran.

Perusahaan swasta wajib membayar THR secara penuh. Pembayaran tidak boleh dilakukan secara cicilan.

Komponen dan Besaran Tunjangan Hari Raya

Pajak THR 2026 Karyawan

Setiap kategori pekerja memiliki komponen THR yang berbeda. Pemerintah telah menetapkan komponen tersebut melalui regulasi ketenagakerjaan.

ASN dan PPPK menerima THR yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja dibayarkan penuh sesuai ketentuan pemerintah.

Tenaga honorer pemerintah juga memperoleh hak THR. Besarannya setara satu bulan honorarium.

Karyawan swasta menerima THR berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan memperoleh satu bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap menerima THR. Nilainya dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

Aturan Pajak THR untuk Karyawan Swasta

Pajak THR 2026 berlaku untuk pekerja swasta karena THR termasuk tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21.

Pemerintah menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata atau TER. Tarif pajak dihitung dari total penghasilan bruto pada bulan tersebut.

Total penghasilan dihitung dari gaji bulanan dan THR. Penggabungan tersebut membuat penghasilan terlihat meningkat pada bulan pencairan.

Karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan pajak. Batas PTKP untuk lajang tanpa tanggungan adalah Rp54 juta per tahun.

Mengapa Potongan Pajak THR Terlihat Besar

Banyak pekerja merasa potongan pajak THR sangat tinggi. Hal ini terjadi karena kenaikan penghasilan bruto pada bulan pencairan.

Gaji dan THR digabung dalam perhitungan pajak bulanan. Kondisi ini dapat membuat pekerja masuk ke tarif TER yang lebih tinggi.

Perusahaan akan menghitung ulang pajak pada akhir tahun. Perhitungan menggunakan tarif progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Jika terjadi kelebihan potongan pajak, perusahaan harus mengembalikan dana tersebut. Pengembalian dilakukan paling lambat pada bulan berikutnya.

Perhitungan ulang memastikan tidak ada pajak tambahan dari THR. Total pajak tahunan tetap mengikuti penghasilan sebenarnya.

Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR

Perusahaan wajib membayar THR sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi.

Denda sebesar lima persen dikenakan dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Perusahaan juga dapat menerima sanksi administratif. Sanksi meliputi teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme pengaduan tersedia setiap menjelang Lebaran.

Pemahaman mengenai Pajak THR 2026 membantu pekerja mengetahui hak finansial mereka saat menerima tunjangan hari raya.