first-page

Panduan Pajak untuk Penghasilan dari E-Commerce

e-commerce

Panduan pajak ini sangat penting dipahami setiap pelaku bisnis daring. Ketika jualan online makin ramai, penghasilan yang diperoleh pun ikut meningkat. Namun, pertumbuhan ini juga diiringi oleh tanggung jawab baru, termasuk kewajiban pajak.

Banyak penjual online belum tahu bahwa data transaksi mereka bisa dipantau oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, memahami aturan pajak menjadi langkah awal agar bisnis tetap berjalan lancar. Tidak hanya soal jumlah pajak, tetapi juga jenis, cara bayar, dan waktu lapornya.

Jenis Pajak untuk Penjual Online

Sebagai penjual, ada dua jenis pajak yang paling umum dikenakan: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dihitung berdasarkan omzet dan jenis usaha yang dijalankan.

Untuk pemilik usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, pajaknya menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Jika omzet lebih besar, maka tarifnya mengikuti pajak umum berdasarkan Undang-Undang PPh, berkisar 5% sampai 35% tergantung jumlah penghasilan.

Syarat Dasar agar Bisa Bayar Pajak

Langkah pertama dalam panduan pajak untuk penghasilan dari jualan online adalah mendaftarkan diri ke kantor pajak dan mendapatkan NPWP. Prosesnya bisa dilakukan secara online, hanya butuh KTP dan alamat usaha.

Setelah punya NPWP, penjual wajib menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Sistem perpajakan Indonesia memakai metode self-assessment. Jadi, penjual harus hitung sendiri jumlah pajak, buat ID Billing, lalu bayar ke bank atau platform seperti Tokopedia dan Bukalapak. PPN untuk Penjual Online Skala Besar

Jika omzet Anda melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, Anda wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah itu, setiap transaksi harus dikenai PPN sebesar 10%. Anda juga harus membuat faktur pajak dan melapor PPN setiap bulan.

Pengusaha kecil juga bisa memilih menjadi PKP secara sukarela. Ini bisa menambah kepercayaan dari pembeli dan mitra bisnis. Selain itu, PKP juga bisa mengkreditkan Pajak Masukan untuk mengurangi jumlah PPN yang dibayar.

Kapan Harus Bayar dan Lapor Pajak

panduan-pajak-e-commerce

PPh Final UMKM dibayar setiap bulan, maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk PPN dan jenis pajak lain, laporannya dilakukan maksimal akhir bulan berikutnya.

Contoh: omzet bulan Januari sebesar Rp 100 juta. Maka, pajak yang dibayar adalah Rp 500 ribu. Pembayaran dilakukan paling lambat 15 Februari dan dilaporkan paling lambat 31 Maret untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.

Pajak yang Dikelola Marketplace

Beberapa pajak bukan menjadi kewajiban langsung penjual. Contohnya, PPN PMSE dikenakan pada pembeli ketika belanja produk digital dari luar negeri. Pajak ini dipungut langsung oleh marketplace atau platform digital seperti Google atau Netflix.

Marketplace juga bisa memotong PPh Pasal 21 jika Anda bekerja sebagai influencer, atau PPh Pasal 23 jika Anda menjual jasa kepada mereka. Pajak-pajak ini akan langsung disetor oleh pihak marketplace, Anda hanya perlu menyimpan bukti potongnya.

Gunakan aplikasi pembukuan jika diperlukan. Anda juga bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan semua sudah sesuai aturan. Dengan begitu, panduan pajak untuk penghasilan dari jualan online dapat dijalankan tanpa hambatan.