first-page

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh, Ini Penjelasannya

empat marketplace

Perkembangan transaksi digital di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Untuk menyesuaikan mekanisme administrasi perpajakan dengan perkembangan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini diumumkan melalui Siaran pers resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Lantas, apa tujuan kebijakan ini? Apakah pedagang online akan dikenakan pajak baru? Berikut penjelasannya.

Empat Marketplace Resmi Ditunjuk

Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat penyelenggara PMSE tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan PMK-37/2025.

Melalui mekanisme ini, marketplace bertindak sebagai pihak yang membantu proses pemungutan pajak sesuai ketentuan, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien bagi seluruh pihak yang terlibat.

Bukan Jenis Pajak Baru

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa kebijakan ini bukan memperkenalkan jenis pajak baru bagi pedagang online. Penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengatur mekanisme pemungutan pajaknya melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah. Dengan demikian, fokus kebijakan ini adalah penyederhanaan administrasi, bukan penambahan beban pajak baru bagi pelaku usaha.

Apa Tujuan Penunjukan Empat Marketplace?

Pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan melalui marketplace bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah karena sebagian proses administrasi dilakukan melalui platform digital yang telah digunakan pedagang dalam aktivitas usahanya sehari-hari.

Bagaimana Dampaknya bagi Pedagang?

Bagi pedagang online, perubahan utama terletak pada mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk. Marketplace nantinya akan melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Namun demikian, ketentuan mengenai siapa yang dikenai pemungutan maupun berbagai pengecualian tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Kesimpulan

Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Yang perlu dipahami, kebijakan ini bukan menciptakan pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, memahami ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi langkah penting agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21?

Dari banyaknya regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya, TaxCalc adalah solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam masalah perhitungan dan pelaporan pajak secara lengkap, cepat, dan akurat.