Pemerintah telah memperkenalkan skema baru untuk menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Sebagai dasar hukum, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023). Lalu, bagaimana mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan sistem TER?
Alasan Penerapan TER
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21. Akibatnya, kompleksitas ini menjadi tantangan administratif bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan sistem perpajakan inti (coretax system) guna menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER. Karena dengan adanya skema ini, wajib pajak akan lebih mudah dalam menghitung pajaknya setiap periode pajak. Selain itu, sistem yang lebih sederhana ini membantu validasi perpajakan, menciptakan tata kelola yang efisien, akurat, dan transparan.
Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21
1. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
Pegawai tetap, perhitungan pajak dilakukan menggunakan TER Bulanan. Namun, pada masa pajak terakhir (Desember) atau saat pegawai berhenti bekerja, perhitungan menggunakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh. Ketentuan ini juga berlaku bagi penerima pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan POLRI.
2. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
- Jika penghasilan rata-rata harian pegawai tidak tetap tidak melebihi Rp2.500.000, maka PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian.
- Apabila penghasilan harian melebihi Rp2.500.000, pajak dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dengan dasar penghitungan sebesar 50% dari penghasilan bruto per hari atau rata-rata penghasilan bruto harian.
- Jika pegawai tidak tetap menerima penghasilan secara bulanan, maka perhitungan pajaknya mengikuti tarif efektif bulanan.
3. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
- PPh Pasal 21 bagi tenaga ahli dan individu yang memberikan jasa dihitung dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh. Dasar perhitungannya adalah 50% dari penghasilan bruto.
- PMK 168/2023 menegaskan bahwa pajak ini hanya berlaku atas jasa, dengan pengecualian pada usaha katering. Dalam Pasal 12 ayat (4) PMK 168/2023 disebutkan bahwa penghasilan bruto sebagai dasar pajak tidak termasuk biaya pembelian material, pembayaran upah ke pihak lain, atau pembayaran kepada pihak ketiga.
4. Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Subjek Pajak Lainnya
PMK 168/2023 juga mengatur pemotongan PPh Pasal 21 untuk berbagai subjek lainnya:
- Dewan komisaris/pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur, pajaknya dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
- Peserta kegiatan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh berdasarkan penghasilan bruto. Jika peserta adalah pegawai tetap, penghasilan ini digabung dengan penghasilan lainnya dan dihitung sesuai mekanisme pajak pegawai tetap.
- Pegawai yang menarik dana pensiun dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dikalikan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
- Mantan pegawai juga dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dikalikan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
Kategori dan Besaran Tarif TER
Berdasarkan skema yang ditetapkan, terdapat tiga kelompok utama dalam sistem TER:
1. TER Bulanan
Digunakan untuk pegawai tetap dan pensiunan. Tarifnya dibagi dalam tiga kategori sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
- TER A: Untuk PTKP TK/0 (Rp54 juta); TK/1 dan K/0 (Rp58,5 juta).
- TER B: Untuk PTKP TK/2 dan K/1 (Rp63 juta); TK/3 dan K/2 (Rp67,5 juta).
- TER C: Untuk PTKP K/3 (Rp72 juta).
2. TER Harian
Terdapat dua jenis tarif dalam TER harian:
- Jika penghasilan bruto kurang dari Rp450.000, pajak yang dikenakan adalah 0%.
- Jika penghasilan bruto antara Rp450.000 – Rp2.500.000, tarif yang berlaku adalah 0,5%.
Detail lengkap mengenai tarif dapat ditemukan dalam Lampiran PP 58/2023.
Untuk mempermudah pengelolaan pajak Anda, gunakan TaxCalc yang dapat membantu Anda menghitung, melaporkan, dan membayar pajak dengan lebih efisien.
Dengan adanya skema TER ini, diharapkan perhitungan dan pemungutan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah diterapkan oleh wajib pajak maupun pihak pemotong pajak.