first-page

PER-8/PJ/2026: Apa yang Berubah dalam Pembayaran Pajak?

PER-8/PJ/2026

PER-8/PJ/2026 membawa sejumlah penyesuaian pada ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam pelaksanaan Coretax. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan mekanisme kode billing, pemindahbukuan, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. Lantas, apa saja perubahan yang perlu diperhatikan wajib pajak?

Apa Itu PER-8/PJ/2026?

PER-8/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Perubahan ini muncul karena aturan sebelumnya belum sepenuhnya menampung kebutuhan terkait pembayaran, kode billing, pemindahbukuan, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Berapa Lama Kode Billing Berlaku?

Salah satu perubahan yang cukup penting berkaitan dengan masa berlaku kode billing.

Melalui PER-8/PJ/2026, kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 × 24 jam sejak diterbitkan. Jika wajib pajak tidak menggunakannya sampai batas waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa.

Aturan baru juga memberikan fleksibilitas tambahan. Wajib pajak dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa. Setelah kode billing kedaluwarsa atau dibatalkan, wajib pajak dapat membuat kode billing baru.

Dengan ketentuan ini, wajib pajak memiliki ruang lebih besar untuk mengelola kode billing sesuai kebutuhan pembayaran.

Apa Perubahan pada Pemindahbukuan Pajak?

PER-8/PJ/2026 juga memperjelas penggunaan pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran dan penyetoran pajak.

Pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penggunaannya mencakup pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa, SPT Tahunan, Bea Meterai, surat keputusan atau putusan yang menambah pajak terutang, serta jenis pembayaran tertentu lainnya. Deposit Pajak juga termasuk dalam cakupan pemindahbukuan.

Untuk permohonan Pbk yang disampaikan secara lengkap, DJP menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat penolakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Bagaimana Jika Pembayaran Tidak Bisa Dipindahbukukan?

Ada kondisi ketika pembayaran atau penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan. Dalam situasi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan ini memberikan jalur penyelesaian ketika pembayaran tidak dapat dialihkan melalui mekanisme Pbk.

Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Perubahan melalui PER-8/PJ/2026 membuat pengelolaan pembayaran pajak perlu dilakukan dengan lebih teliti. Pastikan data ketika membuat kode billing sudah sesuai dan perhatikan masa berlaku selama 14 × 24 jam.

Jika terjadi kesalahan pembayaran, jangan langsung membuat pembayaran baru tanpa mengecek opsi pemindahbukuan yang tersedia. Untuk kondisi tertentu, pengembalian kelebihan pembayaran juga dapat menjadi pilihan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, PER-8/PJ/2026 tidak sekadar mengubah teknis pembayaran pajak. Aturan ini memberikan penyesuaian agar mekanisme kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian kelebihan pembayaran dapat berjalan lebih jelas dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan memahami perubahan tersebut, wajib pajak dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan mengelola pembayaran pajak dengan lebih tertib.

Selain mengelola pembayaran pajak, perusahaan juga perlu memastikan perhitungan PPh Pasal 21 karyawan berjalan dengan tepat. TaxCalc dapat membantu menghitung PPh 21 secara praktis sehingga proses payroll dan administrasi pajak menjadi lebih efisien.