Dalam sistem perpajakan Indonesia, dua jenis pajak yang paling sering terdengar adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Meski sama-sama wajib dibayar dan diatur oleh Undang-Undang, keduanya memiliki dasar hukum, objek, dan pihak yang berbeda dalam hal pemungutan dan pembayaran. Memahami perbedaan pajak PPN dan PPh sangat penting, terutama bagi pelaku usaha, karyawan, dan pekerja mandiri.
Apa Itu PPN?
Pertama-tama, mari kita bahas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Ini adalah pajak yang dikenakan setiap kali kamu membeli barang atau jasa. Pajak ini dibebankan ke konsumen akhir, bukan ke penjual.
Misalnya, kamu beli barang seharga Rp1 juta. Jika toko tersebut adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan ada tambahan 11% sebagai PPN. Jadi, total yang kamu bayar adalah Rp1.110.000. Penjual yang memungut PPN lalu menyetorkannya ke negara.
Apa Itu PPh?
PPh (Pajak Penghasilan) berbeda. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang kamu terima, bukan pembelian. Misalnya, jika kamu bekerja dan digaji Rp10 juta, maka perusahaan akan memotong sebagian sebagai PPh 21 sebelum gaji diberikan ke kamu.
Selain itu, jika kamu adalah freelancer atau punya bisnis sendiri, kamu tetap wajib membayar dan melaporkan PPh setiap bulannya, bahkan jika tidak dipotong oleh pihak lain.
Baca juga : Perbedaan Tax Holiday dan Tax Allowance
Tabel Ringkasan Perbedaan Pajak PPN dan PPh
| Kategori | Penjelasan |
|---|---|
| Objek Pajak | PPN dikenakan atas barang dan jasa kena pajak. PPh dikenakan atas penghasilan (gaji, keuntungan usaha, dividen, royalti, dsb). |
| Subjek Pajak | PPN dibayar oleh konsumen, dipungut oleh PKP. PPh dibayar oleh orang atau badan yang menerima penghasilan. |
| Siapa yang Menanggung | Konsumen akhir yang membayar PPN saat transaksi. Wajib pajak pribadi atau badan yang menerima penghasilan membayar PPh. |
| Tarif Pajak | PPN umumnya 11%. PPh bervariasi: 5%–30% untuk orang pribadi, 22% untuk badan, dan tarif final 0,5% untuk UMKM. |
| Waktu Pemungutan | PPN dipungut saat transaksi jual beli terjadi. PPh dipotong saat penghasilan diterima atau dibayarkan. |
| Laporan dan SPT | PPN dilaporkan bulanan oleh PKP. PPh dilaporkan bulanan (oleh pemotong) dan tahunan (SPT pribadi dan badan). |
| Contoh Praktis | Kamu membeli barang Rp1 juta, kena PPN 11% = Rp110.000. Kamu menerima gaji Rp10 juta, kena PPh 21 sesuai lapisan tarif. |
Kesalahan Umum Terkait Perbedaan Pajak PPN dan PPh

Banyak orang masih mengira PPN dan PPh itu sama karena keduanya dipotong dari uang kita. Namun sebenarnya PPN bersifat konsumtif, artinya dikenakan saat kita membeli sesuatu. PPh bersifat penghasilan, artinya dikenakan saat kita menerima sesuatu.
Kesalahan umum lainnya:
- Mencampur pelaporan PPN dan PPh ke dalam satu laporan pajak.
- Tidak tahu bahwa usaha kecil (UMKM) pun tetap wajib setor PPh final 0,5%.
- Mengira tidak perlu bayar PPh jika tidak bekerja kantoran — padahal freelancer, reseller, hingga Youtuber tetap wajib.
Pentingnya Memahami Perbedaan Pajak PPN dan PPh
Memahami perbedaan pajak PPN dan PPh penting untuk:
- Menghindari kesalahan bayar atau setor
- Mencegah denda karena salah lapor
- Mengatur keuangan pribadi atau usaha lebih rapi
- Membantu menentukan harga jual produk/jasa dengan benar
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan bisa cek di sini