Ketika pembayaran pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang, pengembalian pendahuluan pajak dapat membantu wajib pajak mendapatkan kembali kelebihan pembayaran tanpa harus menunggu proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemerintah kini memperbarui mekanisme tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026). Aturan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahan terakhirnya melalui PMK 119 Tahun 2024.
Lantas, apa yang berubah dalam pengembalian pendahuluan pajak dan mengapa rekam jejak kepatuhan semakin penting?
Apa Itu Pengembalian Pendahuluan Pajak?
Secara sederhana, pengembalian pendahuluan pajak merupakan fasilitas bagi wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak untuk memperoleh pengembalian melalui proses penelitian administratif.
Berbeda dengan pemeriksaan, penelitian memungkinkan DJP memeriksa data dan dokumen yang berkaitan dengan permohonan tanpa melakukan pemeriksaan penuh terlebih dahulu. DJP dapat memvalidasi penghitungan pajak, bukti potong atau pungut, pembayaran, Faktur Pajak, hingga dokumen impor dan ekspor sesuai kebutuhan.
Bagi pelaku usaha, mekanisme ini tentu menarik karena dana yang menjadi haknya bisa kembali melalui jalur yang lebih sederhana.
Apa yang Berubah dalam Pengembalian Pendahuluan Pajak?
PMK-28/2026 membawa pendekatan yang lebih kuat pada validasi data dan profil kepatuhan.
Coretax DJP mendukung proses tersebut dengan mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara elektronik. DJP dapat memanfaatkan data tersebut untuk menilai kepatuhan sekaligus memvalidasi informasi yang wajib pajak sampaikan.
Jadi, pemerintah tidak hanya melihat adanya kelebihan pembayaran. Riwayat kepatuhan dan kualitas data juga ikut menentukan pemberian fasilitas.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Pengembalian Pendahuluan Pajak?
PMK-28/2026 membagi penerima fasilitas menjadi tiga kelompok, yaitu:
1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Kelompok ini mencakup wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.
Beberapa kriterianya meliputi penyampaian SPT Tahunan tepat waktu selama tiga tahun terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak tertentu, memenuhi ketentuan pembayaran dalam lima tahun terakhir, serta memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Wajib pajak juga tidak boleh pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Untuk mendapatkan status tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 10 Januari melalui portal wajib pajak.
2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Kelompok kedua menyasar wajib pajak berdasarkan skala usaha dan jumlah kelebihan pembayaran.
Contohnya, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Untuk wajib pajak badan, batas omzetnya sampai Rp50 miliar dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar. Sementara PKP dengan penyerahan sampai Rp4,2 miliar dapat memperoleh fasilitas jika lebih bayarnya paling banyak Rp1 miliar per masa pajak.
Berbeda dengan kelompok pertama, wajib pajak dalam kategori ini tidak perlu menunggu penetapan khusus. Mereka cukup memilih fasilitas pengembalian pendahuluan saat menyampaikan SPT, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
3. PKP Berisiko Rendah
Kelompok ketiga terdiri atas Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Di dalamnya termasuk beberapa kategori seperti perusahaan terbuka, BUMN, BUMD, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, serta anak usaha BUMN dengan kepemilikan mayoritas.
Apakah Wajib Pajak Lama Otomatis Tetap Mendapat Fasilitas?
Tidak otomatis.
PMK-28/2026 membawa ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki status tertentu berdasarkan aturan lama. Wajib pajak perlu mengikuti mekanisme penetapan kembali sesuai aturan baru.
Untuk masa transisi 2026, DJP memberikan periode pengajuan ulang pada 1–10 Juni 2026. Jika wajib pajak tidak mengajukan kembali, fasilitas pengembalian pendahuluan tidak dapat digunakan dan kelebihan pembayaran akan mengikuti mekanisme normal.
Apakah Pengembalian Pendahuluan Pajak Berarti Bebas Pemeriksaan?
Bukan.
Fasilitas ini memang menggunakan penelitian administratif sebelum pengembalian, tetapi DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan setelahnya.
Jika pemeriksaan menemukan kekurangan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pengembalian pendahuluan pajak memberikan kemudahan, bukan kekebalan dari pemeriksaan.
Kenapa Kepatuhan Semakin Penting?
PMK-28/2026 menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengandalkan data, integrasi sistem, dan rekam jejak kepatuhan dalam memberikan fasilitas perpajakan.
Bagi wajib pajak, ini menjadi alasan tambahan untuk menjaga administrasi tetap rapi. Menyampaikan SPT tepat waktu, membayar kewajiban sesuai batas waktu, menjaga dokumen, dan memastikan data yang dilaporkan tetap akurat bukan hanya membantu menghindari masalah pajak.
Kepatuhan yang konsisten juga dapat membuka akses terhadap fasilitas pengembalian pendahuluan pajak ketika wajib pajak memenuhi kriterianya.
Pengembalian Pendahuluan Pajak Kini Lebih Berbasis Data
PMK-28/2026 membawa perubahan penting dalam cara pemerintah mengelola pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Prosesnya semakin memanfaatkan data elektronik melalui Coretax, sementara rekam jejak kepatuhan ikut menjadi bagian penting dalam pemberian fasilitas.
Bagi wajib pajak, intinya cukup sederhana: jangan hanya fokus ketika mengajukan pengembalian. Bangun kepatuhan sejak jauh-jauh hari agar ketika memiliki hak atas kelebihan pembayaran, prosesnya bisa berjalan sesuai fasilitas yang tersedia.
Dengan pendekatan baru ini, pengembalian pendahuluan pajak tidak hanya menjadi soal mendapatkan kembali uang lebih bayar, tetapi juga bagian dari hubungan perpajakan yang semakin mengandalkan data dan kepercayaan.
Perhitungan PPh Pasal 21 masih dilakukan secara manual?
Menjaga kepatuhan pajak juga perlu didukung dengan perhitungan yang akurat. TaxCalc membantu HR, Payroll, dan Finance menghitung PPh Pasal 21 karyawan dengan lebih cepat, praktis, dan akurat sehingga administrasi pajak perusahaan menjadi lebih tertata