Pelaku usaha, khususnya yang berjualan melalui marketplace, perlu memahami PMK 37 Tahun 2025. Aturan ini mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha. Kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak.
Melalui regulasi ini, pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace tertentu sebagai pihak yang memungut PPh atas transaksi pedagang dalam negeri. Dengan demikian, sebagian proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Apa Itu PMK 37 Tahun 2025?
PMK 37 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di era digital.
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penunjukan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan. Sebelumnya, pelaku usaha melakukan penyetoran pajak secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan Penting bagi UMKM
Bagi UMKM yang berjualan secara online, perubahan terbesar terletak pada mekanisme pemungutan pajaknya. Dengan adanya marketplace sebagai pemungut yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli , pelaku usaha tidak lagi harus melakukan proses penyetoran sendiri untuk transaksi yang termasuk dalam skema tersebut. Selain itu, dokumen transaksi elektronik juga dapat digunakan sebagai bukti pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan bagi pelaku usaha kecil tetap diberikan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai pemungutan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Usaha?
Agar dapat menyesuaikan diri dengan PMK 37 Tahun 2025, pelaku usaha sebaiknya memastikan data perpajakan telah sesuai dan selalu memperbarui informasi pada marketplace yang digunakan. Selain itu, pencatatan omzet tetap perlu dilakukan dengan baik agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lebih dari satu marketplace, pencatatan transaksi yang rapi juga menjadi langkah penting untuk memantau perkembangan omzet dan mempermudah pelaporan pajak di kemudian hari.
Kesimpulan
PMK 37 Tahun 2025 membawa perubahan pada mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan. Regulasi ini bukan memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan mengubah proses pemungutan agar lebih efisien melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Pelaku usaha tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sekaligus memanfaatkan kemudahan administrasi yang disediakan.
Kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21?
Dari banyaknya regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya, TaxCalc adalah solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam masalah perhitungan dan pelaporan pajak secara lengkap, cepat, dan akurat.