first-page

Tarif Pajak Baru Berlaku Mulai Juli 2025, Ini Daftarnya

Pentingnya Taat Pajak

Jakarta, 11 Juli 2025 — Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah penyesuaian tarif pajak mulai bulan Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari langkah optimalisasi penerimaan negara dan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi nasional pascapandemi.

Perubahan tarif ini meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak final untuk UMKM dan sektor tertentu. Wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—diimbau untuk memperhatikan aturan terbaru ini agar tidak terkena sanksi akibat ketidaktahuan.

Perubahan Tarif Pajak yang Berlaku Mulai Juli 2025

Berikut adalah daftar tarif pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2025:

Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

  • Penghasilan hingga Rp 60 juta/tahun: 5%
  • Rp 60 juta – Rp 250 juta/tahun: 15%
  • Rp 250 juta – Rp 500 juta/tahun: 25%
  • Rp 500 juta – Rp 5 miliar/tahun: 30%
  • Di atas Rp 5 miliar/tahun: 35%
    (Naik dari sebelumnya 30% untuk penghasilan tertinggi)

Pajak Penghasilan (PPh) Badan

  • Tarif umum tetap 22%
  • Perusahaan yang go public dengan minimal 40% saham di bursa mendapatkan insentif: 19%

Pajak UMKM (PPh Final PP 23 Tahun 2018)

  • Penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar/tahun: 0,25%
    (Tetap, namun berlaku ketentuan batas waktu maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai WP)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Tarif umum PPN: 11%
    (Akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2026 sesuai UU HPP)

Pajak Dividen

  • Dividen dari luar negeri wajib pajak pribadi dikenakan: 10% final
  • Dividen dalam negeri dikecualikan dari pajak jika diinvestasikan di Indonesia

Dasar Hukum & Alasan Penyesuaian

Penyesuaian tarif pajak yang berlaku mulai Juli 2025 merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.03/2023 yang mengatur tarif terbaru untuk PPh dan PPN. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mampu memperluas basis pajak nasional. Pemerintah menilai bahwa kondisi ekonomi Indonesia telah menunjukkan pemulihan yang cukup signifikan pascapandemi, sehingga diperlukan penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara belanja negara dan keadilan sosial dalam sistem perpajakan.

Imbauan dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera memperbarui perhitungan pajaknya mulai bulan Juli, menyesuaikan dengan tarif terbaru yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mengakses informasi resmi melalui situs www.pajak.go.id guna menghindari informasi yang menyesatkan.

Bagi yang merasa kesulitan dalam menghitung atau melaporkan pajak, disarankan untuk menggunakan aplikasi e-filing atau memanfaatkan jasa konsultan pajak yang terpercaya.

Menghadapi Kenaikan Tarif Pajak

Menghadapi kenaikan tarif pajak yang mulai berlaku pada Juli 2025, wajib pajak disarankan untuk mengkaji kembali pengeluaran dan sumber penghasilan guna menghindari lonjakan beban pajak secara tiba-tiba. Selain itu, manfaatkan berbagai insentif pajak yang tersedia, seperti pengurangan PPh untuk investasi dan program super tax deduction yang diberikan untuk kegiatan tertentu.

Penggunaan aplikasi pajak resmi juga dapat membantu menghitung dan membayar pajak secara otomatis dengan lebih akurat dan efisien. Bagi pelaku usaha dengan struktur bisnis yang kompleks, konsultasi dengan tax advisor dapat menjadi solusi yang bijak untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi pajak secara menyeluruh. Kunjungi website softwarepajak jika ingin tau info tentang pajak dll.