Aset kripto kini menjadi bagian dari ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Perubahan status tersebut ikut membawa penyesuaian pada aturan perpajakannya melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan mengatur perlakuan PPN serta PPh atas transaksi aset kripto. Lalu, bagaimana pajak aset kripto berlaku setelah aturan tersebut diterapkan?
Apa yang Berubah dalam Pajak Aset Kripto?
Salah satu perubahan penting dalam PMK 50/2025 adalah penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Pemerintah memperlakukan aset kripto sebagai aset keuangan digital sehingga transaksi asetnya tidak termasuk objek PPN.
Namun, bukan berarti seluruh aktivitas dalam ekosistem kripto bebas PPN. Jasa yang diberikan platform dan jasa verifikasi transaksi oleh miner tetap dapat dikenai PPN sesuai ketentuan.
Berapa Tarif Pajak Aset Kripto?
Meskipun penyerahan aset kripto tidak lagi terkena PPN, penghasilan dari transaksi tetap dikenai PPh Pasal 22 final.
Untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri, tarifnya sebesar 0,21% dari nilai transaksi.
Sementara itu, transaksi melalui PPMSE yang bukan PAKD dalam negeri dikenai tarif 1% dari nilai transaksi. Jika penyelenggara luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut, penjual perlu menyetor sendiri pajak yang terutang.
Sebagai gambaran, transaksi penjualan aset kripto senilai Rp100 juta melalui PAKD dalam negeri menghasilkan PPh Pasal 22 final sebesar Rp210.000.
Bagaimana Pajak untuk Miner Kripto?
PMK 50/2025 juga membawa perubahan bagi penambang aset kripto atau miner.
Mulai Tahun Pajak 2026, penghasilan miner tidak lagi menggunakan PPh Pasal 22 final. Penghasilan tersebut mengikuti tarif umum PPh sesuai ketentuan perpajakan.
Perubahan ini penting bagi miner karena cara menghitung dan memenuhi kewajiban pajaknya menjadi berbeda dari periode sebelumnya. Selain itu, miner yang telah berstatus PKP tetap perlu memperhatikan kewajiban PPN atas jasa verifikasi transaksi.
Apakah Jasa Platform Kripto Masih Kena PPN?
Masih.
PMK 50/2025 membedakan aset kripto dengan jasa yang mendukung aktivitas perdagangan. Jasa platform, seperti fasilitas jual beli, pertukaran aset kripto, serta layanan tertentu pada dompet elektronik, tetap memiliki perlakuan PPN sesuai ketentuan.
Karena itu, pengguna perlu membedakan antara pajak atas transaksi aset dan pajak atas jasa yang diberikan penyedia platform.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pengguna Kripto?
Bagi investor, memahami platform yang digunakan menjadi hal penting karena tarif PPh Pasal 22 berbeda antara PAKD dalam negeri dan penyelenggara yang bukan PAKD dalam negeri.
Selain itu, simpan riwayat transaksi dengan baik. Catatan pembelian, penjualan, pertukaran, dan transfer aset dapat membantu ketika Anda perlu mengecek kembali kewajiban perpajakan.
Pajak aset kripto kini memiliki mekanisme yang berbeda dari aturan sebelumnya. Penyerahan asetnya tidak lagi dikenai PPN, sementara transaksi tetap memiliki kewajiban PPh dengan tarif yang bergantung pada penyelenggara perdagangan.
Bagi miner, perubahan yang perlu mendapat perhatian lebih adalah penerapan tarif umum PPh mulai Tahun Pajak 2026. Dengan memahami aturan sejak awal dan menyimpan dokumentasi transaksi secara rapi, pengelolaan kewajiban pajak atas aktivitas kripto dapat berjalan lebih tertib.
Ingin mempermudah perhitungan PPh Pasal 21?
Pengelolaan pajak yang rapi dimulai dari perhitungan yang akurat. TaxCalc membantu perusahaan menghitung PPh Pasal 21 karyawan dengan lebih cepat dan praktis, sehingga proses payroll dan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.