first-page

Seri PBB – Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKPBB)

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-surat-ketetapan-pajak-bumi-dan-bangunan-skpbb

Pengertian

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP).

Dasar Penerbitan SKP

SKP diterbitkan apabila :

  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) :

    1. tidak diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta tidak ditandatangani oleh WP;
    2. tidak disampaikan kembali dalam jangka waktu 30 hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  2. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh WP;

 

Jumlah Pajak Terutang Dalam SKP

 

  1. Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang disebabkan SPOP tidak diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta tidak ditandatangani oleh WP atau pengembalian SPOP lewat 30 hari setelah diterima WP, adalah sebesar pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
  2. Jumlah pajak yang terutang dalam SKP yang didasarkan atas hasil pemeriksaan atau keterangan lain adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak terutang yang dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda administrasi sebesar 25 % dari selisih pajak yang terutang.

 

Cara Penyampaian SKP

SKP disampaikan kepada WP melalui :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
  2. Kantor Pos.
  3. Pemerintah Daerah (dalam hal ini Aparat Desa atau Kelurahan).

 

Batas Waktu Pelunasan SKP

SKP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKP diterima oleh WP.

Lain-Lain

Atas SKP dapat diajukan keberatan/pengurangan.