Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-surat-tagihan-pajak-bumi-dan-bangunan-stpbb
Pengertian
Surat Tagihan Pajak (STP) PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrsi.
Dasar Penerbitan STP
- Wajib Pajak (WP) tidak melunasi pajak yang terutang sedangkan saat jatuh tempo pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah lewat.
- WP melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
Cara Penyampaian STP
STP disampaikan kepada WP melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Kantor Pos.
- Pemerintah Daerah (Dalam hal ini aparat Desa atau Kelurahan).
Batas Waktu Pelunasan STP
STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal STP diterima WP.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
Lain-Lain
- Atas STP tidak dapat diajukan keberatan atau pengurangan.
- WP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas STP jika ternyata WP telah melunasi kewajiban pajaknya.
- Pajak yang terutang dalam STP apabila tidak dilunasi setelah jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditagih dengan surat paksa.