Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 35 dan 35A KUP; Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.
Pasal 35 yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
- Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
- Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 35A yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
- Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan Negara yang ketentuannya diatur dengan Peratuan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, diatur berbagai kewajiban pihak lain dalam melaksanakan Pasal 35A ayat (1) dan (2), melalui Pasal 2 dan 3 sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 2:
- Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
-
Jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
- Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
- Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
- Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
- Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan
- Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.
Ketentuan dalam Pasal 3:
-
Instansi pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
- kementerian;
- lembaga pemerintah non kementerian;
- instansi pada Pemerintah Provinsi;
- instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- instansi pemerintah lainnya.
-
Lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
- lembaga negara;
- lembaga pada pemcrintah provinsi;
- lembaga pada pemerintah kabupaten/kota;
- lembaga pemerintah lainnya; dan
- lembaga non pemerintah.
-
Asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
- kamar dagang dan industri;
- himpunan bank-bank milik negara;
- perhimpunan bank-bank umum nasional;
- ikatan akuntan publik Indonesia;
- asosiasi pengusaha Indonesia;
- gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia;
- himpunan pengusaha muda Indonesia;
- ikatan konsultan pajak Indonesia;
- gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan
- asosiasi pengusaha ritel Indonesia.