first-page

Seri KUP – Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan Ketetapan Pajak

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-verifikasi-dalam-rangka-penerbitan-ketetapan-pajak

Tujuan terakhir dari Verifikasi adalah dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak. Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak ini dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Surat ketetapan pajak sendiri sebenarnya terdiri dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Kegiatan Verifikasi sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012, hanya dapat digunakan dalam penerbitan SKPKB, SKPKBT dan SKPLB dalam kondisi-kondisi tertentu saja.

Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan SKPKB
Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPKB dilakukan dalam hal terdapat keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP. Keterangan lain adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa:

  1. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
  2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
  3. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
  4. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Verifikasi dalam rangka penerbitan SKPKB juga dilakukan dalam hal terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang di dalamnya memuat data konkret yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan SKPKBT
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Perhatikan bahwa penerbitan SKPKBT menurut UU KUP sebenarnya dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan. Namun demikian, ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 memberikan ruang kepada Dirjen Pajak untuk menerbitkan SKPKBT dalam hal terdapat:

  1. keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  2. data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
  3. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap meliputi Putusan Pengadilan yang memuat data baru berupa Faktur Pajak yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Verifikasi Dalam Rangka Penerbitan SKPLB
Verifikasi dalam rangka menerbitkan SKPLB dilakukan dalam hal terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP. Ya, apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang, maka sekarang permohonan tersebut akan diproses melalui Verifikasi.
Dengan demikian, permohonan restitusi selain dari permohonan pajak yang seharusnya tidak terutang akan diproses melalui pemeriksaan, kecuali restitusi oleh Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu, Wajib Pajak yang memiliki kriteria tertentu, dan PKP berisiko rendah yang diproses melalui pengembalian pendahuluan setelah dilakukan penelitian.