Tujuan Verifikasi di antaranya adalah untuk mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, mengukuhkan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dan mecabutan pengukuhan PKP, baik secara jabatan maupun atas dasar permohonan PKP.
Pengukuhan PKP Secara Jabatan
Verifikasi dalam rangka mengukuhkan PKP secara jabatan dilakukan terhadap WP orang pribadi sebagai Pengusaha, dan/atau WP orang pribadi dan badan sebagai Pengusaha, sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal, yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional.
Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP. Dengan demikian terdapat dua kegiatan yang dicakup dalam Verifikasi untuk mengukuhkan PKP secara jabatan ini yaitu pengujian pemenuhan persyaratan subjektif dan pengujian pemenuhan persyaratan objektif.
Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif meliputi:
- pengujian atas kelengkapan dokumen terkait dengan identitas Pengusaha, antara lain KTP Pengusaha, KTP Pengurus, akta pendirian, dan surat keterangan domisili; dan
- pengujian atas kebenaran status Pengusaha, kebenaran alamat Pengusaha, dan kebenaran keberadaan Pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.
Sementara itu, pemenuhan persyaratan objektif meliputi kegiatan sebagai berikut.
- pengujian atas kelengkapan dokumen izin kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha jasa konstruksi; dan
- pengujian terhadap kesesuaian antara dokumen izin kegiatan usaha dengan kegiatan usaha yang dilakukan untuk memperoleh informasi antara lain mengenai gambaran kegiatan usaha, data peredaran usaha, dan daftar harta di tempat kegiatan usaha.
Pengukuhan PKP Berdasarkan Permohonan
Verifikasi dalam rangka mengukuhkan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak dilakukan terhadap WP orang pribadi sebagai Pengusaha, termasuk WP orang pribadi pengusaha tertentu atau WP badan sebagai Pengusaha yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP atas permohonan ini dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP. Dengan demikian terdapat dua kegiatan yang dicakup dalam Verifikasi untuk mengukuhkan PKP secara jabatan ini yaitu pengujian pemenuhan persyaratan subjektif dan pengujian pemenuhan persyaratan objektif sebagaimana diuraikan di atas.
Pencabutan Pengukuhan PKP
Verifikasi dalam rangka mencabut pengukuhan PKP secara jabatan atau berdasarkan permohonan PKP terhadap:
- PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain;
- PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
- PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP;
- PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha;
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember;
- PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN yang pajak keluaran dan pajak masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember; atau
- PKP bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan juga dapat dilaksanakan setelah Dirjen Pajak melakukan Verifikasi atas hasil sensus pajak nasional, hasil konfirmasi lapangan setelah pengukuhan PKP, atau hasil kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Dirjen Pajak.
Verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan untuk tertib administrasi dan/atau menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pelaksanaan Verifikasi
Pelaksanaan Verifikasi terhadap Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
- Pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Dirjen Pajak yang menyatakan bahwa WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
- Konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha; dan/atau
- Pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh WP telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
Kegiatan verifikasi dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP baik secara jabatan maupun atas permohonan PKP dilakukan oleh petugas Verifikasi yang dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. Petugas Verifikasi sendiri merupakan PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi.
Hasil dari kegiatan dalam rangka Verifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi yang paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- penugasan Verifikasi;
- identitas Wajib Pajak;
- tujuan Verifikasi;
- uraian hasil Verifikasi;
- simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
- pengungkapan informasi lain yang terkait.