first-page

Tujuan Perubahan Peraturan Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian & Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21 (PER-14/PJ/2013)

Kemudahan pengisian SPT

  • Pembakuan formulir (daftar SSP, daftar biaya)
  • Pembakuan nomor bukti potong
  • Penggunaan kode objek pajak dalam bukti potong
  • Penghapusan daftar perubahan pegawai tetap & lampiran transisi (1721-T)
  • Tidak perlu melampirkan formulir yang tidak ada isinya

Penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku

  • Induk SPT bagian objek PPh Final

  • Bukti potong 1721-A2

Kemuadahan pengolahan SPT

  • Perluasan elektronifikasi pelaporan SPT
  • Desain Scanning friendly

Penambahan informasi dalam SIDJP

  • Pemotongan PPh pegawai tetap
  • Kode negara domisili
  • NIK/Nomor Paspor