Kemudahan pengisian SPT
- Pembakuan formulir (daftar SSP, daftar biaya)
- Pembakuan nomor bukti potong
- Penggunaan kode objek pajak dalam bukti potong
- Penghapusan daftar perubahan pegawai tetap & lampiran transisi (1721-T)
- Tidak perlu melampirkan formulir yang tidak ada isinya
Penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku
- Induk SPT bagian objek PPh Final
- Bukti potong 1721-A2
Kemuadahan pengolahan SPT
- Perluasan elektronifikasi pelaporan SPT
- Desain Scanning friendly
Penambahan informasi dalam SIDJP
- Pemotongan PPh pegawai tetap
- Kode negara domisili
- NIK/Nomor Paspor