- Nomor Bukti Pemotongan : 1.3-mm.yy – xxxxxxx
- NIK/No Paspor, kode Negara, domisili, dasar pengenaan pajak.
- Kode objek pajak
- Pembuatan bikti potong PPh 21(tidak final) :
a. Untuk pegawai tetap dilakukan setelah Masa Pajak terakhir (Desember atau saat berhenti bekerja) dengan Formulir 1721-A1 atau 1721-A2
b. Untuk pegawai tidak tetap dilakukan setelah dilakukan pemotongan dengan Formulir 1721-VI