first-page

Bentuk dan cara isi Formulir 1721 – VI berdasarkan peraturan Direktorat Jendral Pajak (PER-14/PJ/2013)

 

  • Nomor Bukti Pemotongan    : 1.3-mm.yy – xxxxxxx
  • NIK/No Paspor, kode Negara, domisili, dasar pengenaan pajak.

  • Kode objek pajak
  • Pembuatan bikti potong PPh 21(tidak final) :

a.   Untuk pegawai tetap dilakukan setelah Masa Pajak terakhir (Desember atau saat berhenti bekerja) dengan Formulir 1721-A1 atau 1721-A2

b.   Untuk pegawai tidak tetap dilakukan setelah dilakukan pemotongan dengan Formulir 1721-VI