DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA ATAU TUNJANGAN HARI TUA/JAMINAN HARI TUA SERTA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPI, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA DAN PENSIUNANYA.
Formulir ini digunakan untuk melaporkan PPh untuk:
a. Satu masa pajak.
Dilakukan pada seitap masa pajak (januari s/d Desember).
b. Satu tahun pajak.
Dilakukan pada masa pajak Desember.
Oleh Karena itu, pada masa pajak Dember Pemotong melaporkan pemotongan PPh dengan menggunakan formulir ini yang meliputi 2(dua) set yaitu untuk pelaporan masa pajak Desember dan untuk pelaporan satu tahun pajak.
Formulir SPT 1721 tahun 2014 diatas adalah hasil generate dari system TaxCalc kami dan akan selalu update apabila terjadi perubahan peraturan dari Direktorat Jendral Pajak. Anda tidak akan repot – repot mencari dan mengisi formulir SPT apabila anda menggunakan aplikasi kami.
Cara Pengisian Manual :
- Kode Objek Pajak
- Kode Negara domisili
- Per masa pajak (Jan – Des)
- Per Tahun Pajak (Des)