Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VIII
Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
Mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01-2014
NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong.
Tabel
Kolom (1) : cukup jelas
Kolom (2) : Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Kolom (3) : Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Kolom (4) : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.
Kolom (5) : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan format penulisan dd-mm-yyyy
Kolom (6) : DIisi dengan kode objek pajak.
Kolom (7) : Diisi dengan jumlah penghasilan Bruto.
Kolom (8) : DIisi dengan jumlah PPh yang dipotong.