first-page

Bentuk dan cara isi Formulir 1721 – III berdasarkan peraturan Direktorat Jendral Pajak (PER-14/PJ/2013)

Formulir ini digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VIII

 

Bagian Header Formulir

Masa Pajak [mm-yyyy]

Mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01-2014

NPWP Pemotong       : Diisi dengan NPWP Pemotong.

Tabel

Kolom (1)      : cukup jelas

Kolom (2)      : Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Kolom (3)      : Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Kolom (4)      : Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh.

Kolom (5)      : Diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan format penulisan dd-mm-yyyy

Kolom (6)      : DIisi dengan kode objek pajak.

Kolom (7)      : Diisi dengan jumlah penghasilan Bruto.

Kolom (8)      : DIisi dengan jumlah PPh yang dipotong.