FORMULIR 1721-V
DAFTAR BIAYA
Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk kerja Sama Operasi (Joint Operation),dll.
Bagian Header Formulir
Masa Pajak [mm-yyyy]
Mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.
Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01-2014
NPWP Pemotong : Diisi dengan NPWP Pemotong.
Kolom (1) : cukup jelas
Kolom (2) : cukup jelas
Kolom (3) : cukup jelas