first-page

Bentuk dan cara isi Formulir 1721 – V berdasarkan peraturan Direktorat Jendral Pajak (PER-14/PJ/2013)

FORMULIR 1721-V

DAFTAR BIAYA

Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk kerja Sama Operasi (Joint Operation),dll.

Bagian Header Formulir

Masa Pajak [mm-yyyy]

Mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender.

Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01-2014

NPWP Pemotong       : Diisi dengan NPWP Pemotong.

Kolom (1)      : cukup jelas

Kolom (2)      : cukup jelas

Kolom (3)      : cukup jelas