Merupakan alur / diagram flow untuk menyampaikan SPT (Baik SPT Kertas maupun e-SPT)
Wajib e-SPTapabila dalam satu masa pajak terdapat: a. Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap/penerima pensiun/PNS, TNS/POLRI, Pejabat Negara lebih dari 20 orang; dan/atau b. Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen; dan/atau c. Pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen dan/atau d. penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen |
Apabila telah e-SPT, tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. |
KPP Madya termasuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan e-SPT (PER-6/PJ/2009) |
||
Apabila tidak memenuhi ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan |