- Aturan Peralihan dari PER No.32/PJ/2009 yang berlaku s.d. 31 Desember 2013 dan terbitnya PER No.14/PJ/2013 berlaku sejak 1 Januari 2014 berlaku ketentuan peralihan sesuai dengan Pasal 8 Perdirjen ini :
- Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Januari s.d. November 2013 dilakukan setelah PER No.14/PJ/2013 maka dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 sesuai dengan PER No.14/PJ/2013, termasuk pembetulannya
- Dalam hal penyampaian dan/atau pembetulan SPT Masa Pasal 21/26 Masa Desember 2013 dilakukan :
- Sampai dengan tanggal 20 Januari 2014 penyampaian dan/atau pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan PER No.32/PJ/2009
- Setelah tanggal 20 penyampaian dan/atau pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir sesuai dengan PER No.14/PJ/2013