FORMULIR 1721-VI
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (TIDAK FINAL) ATAU PASAL 26
Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format penulisan : 1 . 3 mm.yy – xxxxxxxx
1 . 3 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau pasal 26
Mm : diisi masa pajak
Yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak
Xxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
- Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong
Angka 1. Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26
Angka 2. Diisi dengan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri
Angka 3. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.
Angka 4. Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.
Angka 5. Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan wajib pajak luar negeri
Angka 6. Diisi dengan kode Negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode Negara
Download Formulir 1721-VI di “http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/9a. Petunjuk Bukti Potong 1721 – VI.pdf”