first-page

Bentuk & cara pengisian Formulir 1721-VI 2014

FORMULIR 1721-VI

BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (TIDAK FINAL) ATAU PASAL 26

Bagian Header Formulir

Nomor

Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format penulisan : 1 . 3 mm.yy – xxxxxxxx

 

          1 . 3   : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau pasal 26

          Mm     : diisi masa pajak

          Yy      : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak

          Xxxxx : diisi nomor urut.

Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

  1. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

Angka 1. Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26

Angka 2. Diisi dengan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri

Angka 3. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.

Angka 4. Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26.

Angka 5. Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan wajib pajak luar negeri

Angka 6. Diisi dengan kode Negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode Negara

Download Formulir 1721-VI di “http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/9a. Petunjuk Bukti Potong 1721 – VI.pdf