FORMULIR 1721 – A1
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/JAMINAN HARI TUA BERKALA
Nomor
Diiisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai Tetap atau penerima Pensiun atau TUnjuangan Hari Tua/jaminan Hari Tua Berkala dengan format penulisan : 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxxx
1 . 1 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua
Mm : diisi masa pajak
Yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak
Xxxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 00000001
Masa perolehan penghasilan
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang brsangkutan, dengan format penulisan mm – mm
Misalnya: Apabila masa perolehan penghasilan sejak bulan Januari samapi dengan bulan Desember 2015 ditulis 01 – 12.
NPWP Pemotong
Diisi dengan NPWP Pemotong
Nama Pemotong
Diisi dengan nama Pemotong.
- Identitas Penerima Penghasilan yang dipotong
Angka 1. Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 2. Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib pajak Luar Negeri.
Angka 3. Diisi dengan Nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 4. Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 5. Diisi dengan silang (X) sesuai dengan jenis kelamin.
Angka 6. Status K : kawin, TK : Tidak Kawin, HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah.
Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3(tiga) orang.
Angka 7. Diisi dengan nama jabatan.
Angka 8. Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan karyawan asing.
Angka 9. Diisi dengan kode Negara domisili dalam hal merupakan keryawan asing.
Adapun contoh formulir SPT 1721 – A1 tahun 2014, untuk download silahkan klik di Download Formulir SPT 1721 – A1 2014.
Formulir SPT 1721 – A1 tahun 2014 diatas adalah hasil generate dari system TaxCalc kami dan akan selalu update apabila terjadi perubahan peraturan dari Direktorat Jendral Pajak. Anda tidak akan repot–repot mencari dan mengisi formulir SPT apabila anda menggunakan aplikasi kami.