first-page

5 Strategi Perencanaan Pajak Legal untuk UMKM Tahun 2025

strategi-perencanaan-pajak-1

Strategi perencanaan pajak sangat penting bagi UMKM yang ingin tetap patuh dan efisien dalam mengelola kewajiban pajaknya. Pada tahun 2025, dengan banyaknya perubahan regulasi, pelaku usaha perlu menyusun langkah cermat agar tidak terbebani pajak yang tidak seharusnya dibayar.

5 Tax Planning untuk UMKM

Berikut adalah 5 strategi perencanaan pajak legal yang dapat diterapkan oleh UMKM:

1. Pahami Aturan PMK 37 Tahun 2025 tentang Pajak Digital

UMKM yang berjualan secara online wajib memahami pajak digital, khususnya PMK 37 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur transaksi melalui sistem elektronik dan menetapkan bagaimana pajak dikenakan pada transaksi daring.

Jika tidak memahami PMK ini, pelaku usaha bisa salah dalam menghitung kewajiban pajaknya. Strategi perencanaan pajak yang legal dimulai dari pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.

Khusus bagi UMKM digital, pastikan transaksi dicatat rapi dan sesuai aturan yang berlaku. Kesalahan administratif bisa menyebabkan denda dan pemeriksaan lebih lanjut.

2. Perhatikan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh Marketplace

strategi-perencanaan-pajak-2

Marketplace kini bisa memotong Pajak Penghasilan (PPh) dari pelaku usaha yang berjualan di platform mereka. Ini berlaku untuk platform lokal maupun luar negeri yang melayani konsumen Indonesia.

UMKM perlu mencatat setiap pemotongan pajak dari marketplace secara rinci. Dokumen pemotongan bisa dijadikan bukti saat pelaporan pajak tahunan. Strategi perencanaan pajak akan lebih akurat jika semua penghasilan dan potongan pajak terdokumentasi dengan baik.

Pemilik usaha juga harus memastikan bahwa penghasilan yang diterima bersih dari potongan sudah sesuai dengan laporan pajak. Ketelitian dalam mencocokkan data transaksi dan potongan menjadi kunci agar tidak terjadi selisih saat pelaporan.

3. Manfaatkan Fasilitas dan Pengecualian Pajak dari Pemerintah

Pemerintah secara berkala memberikan fasilitas pajak untuk sektor tertentu, termasuk UMKM. Misalnya, pembebasan PPh 22 bagi pedagang online tertentu seperti pengemudi ojek daring atau penjual pulsa.

Mengetahui fasilitas ini bisa membantu pelaku usaha mengurangi beban pajaknya secara sah. UMKM harus aktif memantau informasi dari Direktorat Jenderal Pajak agar tidak melewatkan insentif yang bisa dimanfaatkan.

Strategi perencanaan pajak menjadi lebih efektif ketika pelaku usaha tahu mana kewajiban yang bisa dikurangi secara legal. Cek secara rutin apakah bisnis Anda termasuk dalam sektor yang mendapat pengecualian.

4. Ikuti Pelatihan dan Edukasi Pajak Secara Rutin

Dunia perpajakan terus mengalami perubahan, termasuk pembaruan Undang-Undang dan peraturan turunan. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk mengikuti pelatihan perpajakan.

Beberapa organisasi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyediakan seminar, kursus, dan diskusi terbuka yang bisa diikuti oleh pelaku UMKM. Selain itu, banyak pelatihan perpajakan tersedia secara daring.

Strategi perencanaan pajak akan relevan jika didukung dengan pengetahuan yang selalu diperbarui. Edukasi juga membantu pelaku usaha menghindari kesalahan pelaporan atau kelalaian administrasi.

5. Bangun Relasi dengan Konsultan dan Komunitas Pajak

Tidak semua UMKM memiliki staf atau pemahaman cukup soal perpajakan. Berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa membantu menyusun strategi yang sesuai dengan kebutuhan usaha.

Selain itu, UMKM bisa bergabung dalam forum atau komunitas perpajakan seperti Ortax untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman. Langkah ini membantu pelaku usaha menghindari kesalahan umum saat menghadapi kewajiban pajak.

Strategi perencanaan pajak juga bisa dibantu dengan menggunakan aplikasi pengelola pajak yang praktis dan akurat. Salah satu alat bantu yang bisa dimanfaatkan adalah TaxCalc dari SoftwarePajak.net. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan dan perhitungan pajak secara otomatis, sehingga cocok untuk UMKM yang ingin lebih efisien.

Dengan menerapkan 5 strategi perencanaan pajak secara legal dan memanfaatkan alat bantu digital, UMKM dapat lebih siap menghadapi tahun 2025. Pelaku usaha juga bisa menjaga kelancaran pengelolaan keuangan dan kepatuhan pajaknya dengan lebih baik.