first-page

Seri PPh – Tarif PPh Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-bunga-simpanan-yang-dibayarkan-koperasi-kepada-anggota-koperasi

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi merupakan objek PPh yang bersifat final. Besarnya tarif pemotongan PPh yang bersifat final adalah sebagai berikut:

 

No Tarif Besaran Bunga Simpanan
1 0% (nol persen) untuk bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan
2 10% (sepuluh persen) untuk bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan

Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009;.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/ 2010.