Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-hadiah-undian
Hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan Objek PPh yang bersifat final. Tarif pemotongan PPh yang bersifat final adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian dan dipotong oleh penyelenggara undian.
No | Tarif | Besaran Hadiah Undian |
---|---|---|
1 | 25% (dua puluh lima persen) | Jumlah bruto hadiah undian |
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah undian adalah Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000.