first-page

Apakah Affiliator Wajib Membayar Pajak? Ini Aturannya

Affiliator

Pajak affiliator semakin sering menjadi pertanyaan, terutama sejak banyak orang memperoleh penghasilan dari program afiliasi di berbagai platform digital. Mulai dari TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, hingga marketplace lainnya, peluang mendapatkan komisi kini semakin terbuka lebar.

Meski terlihat sederhana, komisi yang diterima affiliator tetap termasuk penghasilan. Karena itu, banyak orang mulai bertanya apakah penghasilan tersebut dikenai pajak dan bagaimana aturan yang berlaku. Memahami ketentuan ini penting agar aktivitas sebagai affiliator tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.

Apa Itu Affiliator?

Affiliator

Affiliator adalah seseorang yang mempromosikan produk atau jasa milik pihak lain melalui tautan (affiliate link) atau kode referal. Setiap kali ada pembeli yang melakukan transaksi melalui tautan tersebut, affiliator akan memperoleh komisi sesuai ketentuan dari platform atau penyelenggara program afiliasi.

Saat ini, profesi affiliator tidak hanya dijalankan oleh content creator. Banyak blogger, YouTuber, influencer, hingga pemilik website yang memanfaatkan program afiliasi sebagai salah satu sumber penghasilan tambahan.

Apakah Komisi Affiliator Dikenai Pajak?

Jawabannya ya.

Komisi yang diterima affiliator merupakan penghasilan sehingga tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, setiap penghasilan yang diperoleh dari kegiatan afiliasi perlu diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah juga mempertegas bahwa affiliator termasuk dalam kategori pekerja bebas. Dengan demikian, penghasilan dari kegiatan afiliasi tidak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, melainkan mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan sesuai aturan umum.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?

Karena termasuk pekerja bebas, affiliator menghitung pajaknya menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum.

Apabila peredaran bruto dalam satu tahun masih berada di bawah Rp4,8 miliar, wajib pajak dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau menyelenggarakan pembukuan. Setelah memperoleh penghasilan neto, pajak dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara ini berbeda dengan pelaku UMKM yang masih memenuhi syarat untuk menggunakan PPh Final. Oleh karena itu, affiliator perlu memahami status perpajakannya sejak awal agar tidak salah memilih skema penghitungan pajak.

Apa yang Perlu Dilakukan ?

Jika Anda mulai memperoleh komisi dari program afiliasi, sebaiknya biasakan mencatat seluruh penghasilan yang diterima. Pencatatan yang rapi akan memudahkan proses menghitung pajak sekaligus menyusun laporan saat menyampaikan SPT Tahunan.

Selain itu, simpan juga bukti pembayaran komisi, laporan transaksi dari platform afiliasi, dan dokumen pendukung lainnya. Data tersebut dapat membantu apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pelaporan maupun klarifikasi perpajakan.

Mengapa Affiliator Perlu Memahami Aturan Pajak?

Profesi affiliator terus berkembang seiring pesatnya ekonomi digital. Semakin besar komisi yang diperoleh, semakin besar pula tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Memahami aturan pajak sejak awal juga membantu menghindari kesalahan saat menghitung penghasilan maupun melaporkan SPT Tahunan. Dengan administrasi yang tertata, affiliator dapat lebih fokus mengembangkan konten dan meningkatkan penghasilan tanpa khawatir menghadapi masalah perpajakan di kemudian hari.

Kesulitan menghitung dan mengelola kewajiban pajak?
Aturan perpajakan terus berkembang, termasuk bagi pekerja bebas dan affiliator. TaxCalc membantu Anda menghitung, mengelola, dan melaporkan pajak dengan lebih mudah, cepat, dan akurat sesuai ketentuan yang berlaku.