first-page

PMK 37 Tahun 2025, Pajak Marketplace Kini Dipotong Otomatis

Pajak Marketplace

Pajak marketplace kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerapkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Banyak penjual online sempat khawatir karena mengira aturan ini menghadirkan pajak baru untuk transaksi di marketplace. Padahal, kenyataannya tidak demikian.

PMK 37 Tahun 2025 hanya mengubah cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Jika sebelumnya penjual harus mengurus sendiri proses penyetoran pajak, kini marketplace yang ditunjuk akan membantu memungut, menyetor, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan mekanisme ini, proses administrasi menjadi lebih sederhana tanpa mengubah kewajiban pajak yang sudah berlaku.

Bagaimana Mekanisme Pemungutan Pajaknya?

Melalui PMK 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform tersebut. Jadi, pajak dipungut dari penjual, bukan dari pembeli.

Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5% dari nilai bruto transaksi yang tercantum pada invoice sebelum dikurangi diskon dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM. Bagi wajib pajak tertentu, potongan ini dapat menjadi kredit pajak. Sementara itu, bagi UMKM yang masih menggunakan PPh Final 0,5%, pemungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajaknya. Marketplace akan melakukan pemungutan saat pembayaran dari pembeli diterima.

Marketplace Mana yang Dapat Menjadi Pemungut?

pajak marketplace

Tidak semua marketplace otomatis mendapat kewenangan untuk memungut pajak. Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan agar mekanisme ini berjalan dengan baik.

Marketplace harus menggunakan escrow account atau rekening bersama sebagai tempat penampungan dana transaksi. Selain itu, platform juga harus memiliki nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan. Sebagai alternatif, marketplace juga dapat memenuhi syarat apabila memiliki lebih dari 12.000 pengunjung dalam 12 bulan atau lebih dari 1.000 pengunjung dalam 1 bulan. Setelah DJP menerbitkan keputusan penunjukan, mekanisme pemungutan mulai berlaku pada bulan berikutnya.`

Apakah Semua Penjual Langsung Dipotong Pajak?

Kabar baiknya, tidak semua penjual langsung dikenai pemungutan pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap dapat memanfaatkan fasilitas tidak dipungut PPh. Penjual hanya perlu menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace menggunakan NPWP atau NIK yang telah diaktivasi. Satu surat pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki.

Namun, apabila omzet kumulatif sudah melebihi Rp500 juta, penjual wajib memperbarui surat pernyataannya paling lambat pada akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Setelah itu, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Invoice Kini Menjadi Bukti Pemungutan Marketplace

PMK 37 Tahun 2025 juga menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Kini, invoice yang diterbitkan marketplace dapat dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 sehingga penjual tidak lagi memerlukan dokumen terpisah.

Invoice tersebut memuat informasi penting, seperti tanggal transaksi, identitas penjual dan pembeli, serta jumlah PPh yang dipungut. Jika terjadi retur atau pembatalan transaksi, penjual cukup membuat dokumen pembatalan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh informasi pemungutan juga dapat dilihat melalui akun Coretax.

Apakah Penjual Masih Wajib Melaporkan SPT?

Meskipun marketplace membantu memungut pajak, kewajiban perpajakan penjual belum selesai. Indonesia masih menerapkan prinsip self-assessment, sehingga setiap wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Jika masih terdapat kekurangan pajak setelah memperhitungkan potongan dari marketplace, wajib pajak tetap harus melunasinya sesuai ketentuan. Karena itu, pastikan data NPWP atau NIK yang digunakan sudah benar agar proses pemungutan dan pelaporan berjalan lancar.

Melalui PMK 37 Tahun 2025, pemerintah ingin membuat administrasi pajak marketplace lebih sederhana tanpa menambah jenis pajak baru. Dengan memahami mekanisme ini, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sekaligus tetap memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21?
Dari banyaknya regulasi pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya, TaxCalc adalah solusi aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam masalah perhitungan dan pelaporan pajak secara lengkap, cepat dan akurat.