Mengetahui cara menghindari kesalahan umum dalam lapor pajak dapat membantu Anda terhindar dari sanksi dan denda. Banyak wajib pajak yang tidak sadar telah melakukan kesalahan teknis maupun administratif saat mengisi atau menyampaikan laporan pajaknya. Padahal, proses pelaporan dapat berjalan lancar jika memperhatikan hal-hal mendasar.
Pelaporan yang benar membuat kewajiban pajak Anda tuntas tanpa risiko pemeriksaan tambahan.
Periksa Data Identitas dengan Teliti
Salah satu kesalahan paling umum adalah memasukkan data pribadi atau NPWP yang tidak sesuai. Pastikan nama, NPWP, dan jenis pajak sudah benar sebelum mulai mengisi formulir. Perbedaan data kecil bisa menyebabkan laporan dianggap tidak sah. Wajib pajak juga sering keliru memilih tahun pajak saat mengisi SPT tahunan.
Pahami Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan
Banyak yang hanya melaporkan penghasilan utama tanpa menyertakan pendapatan tambahan. Penghasilan dari freelance, sewa properti, atau jual beli aset tetap wajib masuk dalam laporan. Semua jenis penghasilan kena pajak harus dicantumkan agar tidak dianggap menyembunyikan pendapatan. Kesalahan ini bisa berdampak pada penghitungan pajak yang kurang bayar.
Daftar Penghasilan yang Harus Dilaporkan:
- Gaji dan tunjangan dari pekerjaan tetap
- Penghasilan dari usaha atau UMKM
- Penghasilan pasif seperti sewa atau royalti
- Keuntungan penjualan aset (tanah, properti, saham)
- Penghasilan luar negeri (jika ada)
Gunakan e-Filing Sesuai Jenis Formulir

Salah memilih jenis formulir juga menjadi penyebab umum kesalahan. Formulir 1770 untuk wiraswasta, 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lain, dan 1770 SS untuk karyawan berpenghasilan tunggal. Jika salah memilih formulir, sistem bisa menolak pelaporan Anda. Pastikan memilih formulir sesuai status dan sumber penghasilan Anda.
Baca juga: Pentingnya Taat Pajak untuk Mendukung Pembangunan Negara
Simpan Bukti Potong dan Lampiran dengan Rapi
Beberapa pelaporan memerlukan lampiran seperti bukti potong PPh 21, daftar penghasilan, dan rincian aset. Kesalahan sering terjadi karena wajib pajak lupa mengunggah dokumen pendukung. Tanpa bukti tersebut, pelaporan dianggap tidak lengkap.
Siapkan dokumen sejak awal untuk mempercepat proses pelaporan.
Tabel Dokumen yang Perlu Disiapkan:
| Jenis Dokumen | Kegunaan Saat Lapor Pajak |
|---|---|
| Bukti potong PPh 21 | Verifikasi penghasilan karyawan |
| Rekap penghasilan | Mengisi bagian SPT dengan benar |
| Daftar aset pribadi | Wajib untuk SPT 1770 S dan 1770 |
| Bukti setor pajak | Menunjukkan pajak telah dibayar |
Lapor Tepat Waktu Sebelum Tenggat
Kesalahan fatal lainnya adalah melapor melewati batas waktu. SPT tahunan orang pribadi harus disampaikan paling lambat 31 Maret. Telat melapor bisa dikenai denda mulai dari Rp100.000. Tandai kalender Anda agar tidak terlewat batas pelaporan. Melapor tepat waktu membebaskan Anda dari sanksi administratif.